Hukum

Pledoi Zuraida Hanum: Mengaku Manusia Lemah, Wanita Terdzalimi, Menyesal Telah Membunuh Suaminya

Senyum Zuraida Hanum sontak jadi sorotan awak media di Pengadilan Negeri Medan karena tersenyum saat menjalani persidangan pembunuhan suaminya

Tribun medan TV
Zuraida Hanum menangis saat mendengar pembecaan pledoi oleh tim kuasa hukumnya. Ia mengaku menyesal telah membunuh suaminya, Hakim PN Menad Djamaluddin. Sebelum sidang ia tampak tersenyum 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Ekspresi berbeda ditunjukkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum.

Mulanya ia senyum mengembang sebelum sidang yang beragendakan nota pembelaan (pleidoi) dimulai, Rabu (17/6/2020).

Senyum Zuraida Hanum sontak jadi sorotan awak media di Pengadilan Negeri Medan.

Entah apa yang dipikirkan Zuraida sehingga bisa tersenyum.

 Adegan Mesum Zuraida Hanum dan Jefri Ternyata Ada Fotonya, Terungkap Dipersidangan, Ibu Zuraida Diam

 UPDATE Anak Zuraida Hanum Mengaku Diraba-raba Hakim Jamaluddin, Pengacara Bilang Punya Videonya

 Pengakuan Mengejutkan, Adik Zuraida Hanum Mengaku Hendak Diperkosa Hakim PN Medan Jamaluddin

Namun ekspresi ini mendadak berubah, Zuraida Hanum menangis saat nota pembelaannya dibacakan Penasihat Hukum Yuyun Teza.

Ia berkali-kali mengusap air mata. 

Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaludin, dan terdakwa Jefri. Keduanya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan sang hakim. Selain pelaku, mereka juga terlibat perselingkuhan dan sering berhubungan badan.
Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaludin, dan terdakwa Jefri. Keduanya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan sang hakim. Selain pelaku, mereka juga terlibat perselingkuhan dan sering berhubungan badan. (Tribun medan TV)

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal telah membunuh suaminya sendiri.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ucap Yuyun Teza membacakan surat dari Zuraida Hanum.

Berhenti Sebagai Sopir Pribadi Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Merasa Sudah Menuntaskan Wangsit

Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," tambahnya.

Belum Bergabung Bersama Tim Persikabo 1973, Ini Penjelasan Aditya Putra Dewa

Disebutkan dalam surat, ia memohon agar Majelis Hakim dapat menimbang hukuman kepada Zuraida Hanum karena dirinya masih memiliki anak.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu dan dia sangat merindukan saya."

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tutur Yuyun Teza.

3 Karyawan Mitra 10 Bogor Positif Covid-19, Manajemen dan Karyawan Diminta Rapid Test

Setelah nota pembelaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga 1 Juli 2020.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

 Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.

Tuntutan serupa dijatuhkan pada selingkuhan Zuraida Hanum, yakni M Jefri Pratama (42) dan adik Jefri, M Reza Fahlevi (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

 Kangen Kekasih, Lucinta Luna Disebutkan Baik-baik Saja dan Sekamar dengan Vitalia Sesha di Tahanan

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

 Ini Alasan Risma Tiru Anies Baswedan Bikin PSBB Transisi Namun Mampu Keluar dari Zona Hitam Corona

Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).

 Kamis 11 Juni PPDB DKI Jakarta Dibuka Online, Operator Mulai Verifikasi Akun Mulai Pukul 07.30

Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

 Walau PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Masjid Terbesar di Kota Tangerang Dibuka untuk Umum

Zurida 5 Kali Hubungan Badan dengan Eksekutor

Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.

Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum, yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sidang sebelumnya, terungkap Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

 Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Terus Meningkat. Total 409 Kasus pada Rabu (10/6/2020)

Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah di dalam mobil juga.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama dengan mengatakan, benar dirinya melakukan hal tersebut.

"Iya, yang mulia, pernah," katanya.

Kemudian diungkap Jefri Pratama, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.

Lalu diperkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.

 Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Laporan Kenaikan Pangkat 74 Perwira TNI AD, Berikut Daftarnya

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian," kata Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya.

Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya

Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.

Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida Hanum dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).

Dalam keterangannya, Zuraida Hanum mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.

Kolase foto terdakwa Zuraida Hanum dan saksi Cut Rafika Lestari di persidangan, Jumat (24/4/2020)
Kolase foto terdakwa Zuraida Hanum dan saksi Cut Rafika Lestari di persidangan, Jumat (24/4/2020) (Tribun Medan)

Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.

"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.

"Setelah Rina Hayati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.

Zuraida Hanum pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.

"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida Hanum, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.

 Syarat dan Ketentuan Kebun Binatang Ragunan, Daftar Online hingga Larangan Bagi Balita dan Lansia

Komentar Pengacara Zuraida 

Sementara itu penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, mengatakan, bahwa jaksa penuntut tidak mempertimbangkan bahwa istri almarhum hakim Jamaluddin itu masih mempunyai anak yang masih kecil.

"Sebenarnya kita ga masalah dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut, namun yang kita sayangkan Jaksa tidak menimbangkan anak Zuraida Hanum yang masih kecil," ujar Onan, di PN Medan, Rabu.

Menurutnya, anak yang masih kecil tersebut masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua.

"Anak kecil itu masih butuh kasih sayang orang tua, jadi ya kasihan," ujarnya.

Namun saat ditanyakan oleh Tribun Medan soal tuntutan jaksa, Onan menyatakan dakwaan Penuntut Umum sudah tepat dan tidak menyalahi prosedur hukum.

"Kalau tuntutannya sudah tepat dengan prosedur hukum. Namun kembali yang tadi, Jaksa tidak mempertimbangkan anak terdakwa yang masih kecil tersebut," tutupnya.

 Allianz Bantu Nasabah Membeli Asuransi Dari Rumah

Diketahui Zuraida Hanum dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar secara teleconference.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," ucap JPU.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tersenyum Lalu Menangis, Minta Dihukum Ringan karena Terdakwa Punya Anak Kecil,. Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved