PSBB Jakarta

Syarat dan Ketentuan Kebun Binatang Ragunan, Daftar Online hingga Larangan Bagi Balita dan Lansia

Syarat dan Ketentuan Pengunjung di Kebun Binatang Ragunan, Daftar Online hingga Larangan Berkunjung Bagi Balita dan Lansia

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Suasana Taman Margasatwa Ragunan (TMR) selama ditutup imbas wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dibuka kembali untuk umum, pihak pengelola memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi para pengunjung. 

Kepala Satuan Promosi Pelaksanaan TMR Ketut Widarsono menyebutkan ketentuan tersebut meliputi pembatasan jumlah pengunjung pada pembukaan TMR fase pertama, yakni tanggal 20-28 Juni 2020.

Masyarakat yang hendak berkunjung sebelumnya harus mendaftarkan diri secara online melalui google form melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

"Jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari, berlaku hari Selasa sampai dengan Minggu," jelasnya pada Rabu (10/6/2020).

Selanjutnya, seluruh pengunjung harus melakukan verifikasi pendaftaran online di loket mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Sementara jam operasional kunjungan mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB

"Akses masuk pengunjung melalui Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kavling Polri Cilandak KKO," jelasnya. 

Terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya menetapkan sejumlah larangan, antara lain anak yang berumur 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia berusia lebih dari 60 tahun. 

Selain itu, mereka yang memiliki penyakit bawaan, seperti diabetes, jantung, TBC, gagal ginjal dan/atau penyakit komplikasi lainnya dilarang berkunjung. 

Berikut prosedur tetap bagi para pengunjung TMR:

- Tidak dalam keadaan sakit, apabila sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5⁰C tidak diizinkan masuk ke area TMR. 

- Pengunjung wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer, pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke area TMR.

- Melakukan cuci tangan lebih sering saat berada dalam area TMR.

- Menjaga jarak antar pengunjung 1 s/d 2 meter dan tidak berkerumun.

- Mengikuti alur/arah tempuh yang ditetapkan dalam area TMR, dan pengunjung diharapkan untuk selalu bergerak. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved