Virus Corona Jabodetabek
3 Karyawan Mitra 10 Bogor Positif Covid-19, Manajemen dan Karyawan Diminta Rapid Test
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen dan karyawan Toko Mitra 10 Kota Bogor menjalani tes cepat maupun tes usap.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen dan karyawan Toko Mitra 10 Kota Bogor menjalani tes cepat maupun tes usap serta isolasi mandiri, setelah tiga karyawan toko bahan bangunan itu dinyatakan positif corona.
Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu (17/6/2020), mengatakan, GTPP Covid-19 Kota Bogor pada Rabu hari ini menyampaikan surat pelaksanaan penyemprotan disinfektan di lingkungan Toko Mitra 10 serta penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) kepada manajemen dan karyawan.
Dedie menjelaskan setelah ditemukannya tiga karyawan tokoh bahan bangunan itu berstatus positif Covid-19 dari hasil tes usap kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pelacak.
Hasilnya, sebanyak 74 orang, baik karyawan maupun manajemen, yang berinteraksi langsung dengan tiga karyawan positif Covid-19 sehingga dinyatakan berstatus ODP.
"Dari koordinasi dengan bagian Human Resource Departement (HRD) diperoleh informasi ada sebanyak 252 orang sumber daya manusia, baik karyawan maupun manajemen," katanya.
• BREAKING NEWS: DKI Ubah Sif Kerja Pegawai Perkantoran dengan Jeda Waktu Tiga Jam
• BREAKING NEWS: Patung Penemu Benua Amerika Christopher Columbus di Minnesota Dirobohkan
• Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD
Terhadap karyawan toko yang berstatus ODP tersebut, Dedie masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melakukan langkah antisipasi selanjutnya.
Dedie menambahkan data yang dihimpun oleh GTPP Covid-19 Kota Bogor, pada sepekan terakhir ada penambahan 43 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
"Ini jumlah penambahan yang cukup tinggi," katanya.
Wali Kota Bogor wajibkan ASN usia di atas 50 tahun bekerja dari rumah
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
• Ki Gendeng Pamungkas Dilaporkan Meninggal Dunia, Mahkamah Konstitusi Minta Klarifikasi
Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Rabu, tekait dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Wali Kota juga menginstruksikan ASN yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya.