Hukum
Pledoi Zuraida Hanum: Mengaku Manusia Lemah, Wanita Terdzalimi, Menyesal Telah Membunuh Suaminya
Senyum Zuraida Hanum sontak jadi sorotan awak media di Pengadilan Negeri Medan karena tersenyum saat menjalani persidangan pembunuhan suaminya
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.
Tuntutan serupa dijatuhkan pada selingkuhan Zuraida Hanum, yakni M Jefri Pratama (42) dan adik Jefri, M Reza Fahlevi (29).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
• Kangen Kekasih, Lucinta Luna Disebutkan Baik-baik Saja dan Sekamar dengan Vitalia Sesha di Tahanan
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
• Ini Alasan Risma Tiru Anies Baswedan Bikin PSBB Transisi Namun Mampu Keluar dari Zona Hitam Corona
Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
• Kamis 11 Juni PPDB DKI Jakarta Dibuka Online, Operator Mulai Verifikasi Akun Mulai Pukul 07.30
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
• Walau PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Masjid Terbesar di Kota Tangerang Dibuka untuk Umum