Novel Baswedan Diteror

Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sejak awal sudah memaafkan penyiram air keras terhadap dirinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

 Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Lagi Bukan untuk Pilpres, Habiburokhman: 2024 Masih Gaib

Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Argo Yuwono: Belum

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

 Didorong Jadi Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto Minta Kader Partai Gerindra Bersabar

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

 Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

 RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

 Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (CC)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved