Virus Corona Jabodetabek
Belum Ada Instruksi Resmi RT RW di Kota Bekasi Periksa SIKM Setelah Lokasi Check Point Dihapus
Lokasi check point sudah dihapus. Kini, pemeriksaan SIKM dialihkan ke RT/RW. Namun, RT/RW belum mendapat pemberitahuan resmi untuk melaksanakannya.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Lokasi check poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi terhadap pengendara telah dihapus sejak Selasa (16/6/2020).
Lantas, Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan terkait aturan PSBB dan surat izin keluar masuk (SIKM) itu di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT RW.
Akan tetapi tidak semua RT RW dapat menjalankan pemeriksaan SIKM itu kepada warga yang masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Ketua RW 01 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kiman mengatakan bahwa pihaknya belum menjalankan pemeriksaan SIKM tersebut.
Alasannya, belum ada pemberitahuan resmi atau surat edaran mengenai pemeriksaan SIKM di tingkat RT/RW.
"Sampai saat ini belum ada imbauan ke RW RW, belum ada surat edarannya. Saya baru baca penghentian check point PSBB aja," kata Kiman, Rabu (17/6/2020).
Meski begitu, rencana pemeriksaan SIKM dialihkan ke RT RW, disambut baik oleh Kiman karena dianggap lebih efektif.
Dia pun siap menjalan tugas memeriksa warga di wilayahnya.
• Sekda Kota Bekasi Sebut Pemeriksaan SIKM di Bekasi Dialihkan ke Pengurus RT dan RW
"Lebih efektif sih kan RW atau RT yang lebih tahu tuh warga yang baru datang. Tapi ini belum dijalani karena belum ada surat pemerintah," katanya.
Sementara itu, Samsudin, Ketua RW 011, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih mengatakan, aturan itu sudah dijalaninya sebelum ada perintah tersebut.
Menurut dia, setiap warga pendatang yang masuk ke wilayahnya diperiksa kesehatannya dan diwajibkan karantina mandiri.
"Kalau kami dari RW 11 jauh sebelum penguncian di perbatasan, maksudnya H-1 Lebaran. Kami sudah melakukan kegiatan pemeriksaan dihampir semua warga yang baru datang."
"Jadi tidak kaget lagi. Bahkan kami kemarin ada 12 KK yang karantina di rumahnya," katanya.
Dia menanyakan kepada warga luar Kota Bekasi atau tidak memiliki KTP Kota Bekasi tentang keperluannya di Kota Bekasi.
Jika tidak jelas dan tidak memiliki SIKM, kata Samsudin, pendatang itu akan dipulangkan ke daerah asal.
"Tapi kami enggak kaku, saya kasih pilihan tinggal di sini selama mohon maaf satu minggu dulu sambil saya aktif menghubungi puskesmas buat rapid test," ucapnya.
• Pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di Jakarta Tembus 1 Juta Pengguna
Samsudin juga telah mengimbau agar warganya aktif melaporkan kepadanya maupun RT setempat jika ada warga baru datang.
Termasuk pemilik kontrakan dan kosan wajib aktif melaporkan jika ada penghuni baru.
Seperti beberapa waktu lalu ada warga datang dari Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak kerja, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilihat surat-suratnya.
"Kami secara detail tidak bisa mengawasi semua, tapi karena kaki sudah terbangun jadi warga banyak yang lapor. Jadi kalau ada warga sebelah rumah yang datang dari kampung, tetangganya biasa lapor ke RW," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan (SIKM ke tingkat RT RW.
Hal itu menyusul ditiadakannya aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meski pos check point telah dibongkar.
Pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT RW.
• Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta
"SIKM itu tetap, mau masuk ke Kota Bekasi wajib tunjukkan itu. Nanti RT RW bersama kelurahan dan kecamatan yang terjun pemeriksaan," ujar Enung, pada Rabu (17/6/2020).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meskipun pos check point telah dibongkar.
Menurut dia, pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT/RW. Tamu wajib lapor RT RW dalam 1 X 24 jam.
Dia menambahkan, pemeriksaan SIKM ini membutuhkan peran RT RW dan pengawasan warga yang masuk ke Kota Bekasi.
Bagi warga luar Kota Bekasi, jika tidak memiliki SIKM bakal disuruh kembali ke tempat asal.
Sedangkan bagi warga ber-KTP Kota Bekasi bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri.
"Jadi penguatan di RT RW, mereka juga kan enggak mau wilayah tercemar Covid-19 karena warga yang datang," katanya.
• Tak Punya SIKM, 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Tangerang dan Banten
Syarat pembuatan SIKM yakni warga mengajukan surat pengantar dari kelurahan setempat dengan alasan darurat.
Misalnya, alasan pekerjaan, anggota keluarga meninggal atau sakit keras, tetapi bukan karena terpapar Covid-19.
Sebelum meminta SIKM u ke kelurahan, pemohon lebih dulu meminta surat pengantar dari pengurus RT/RW tempat tinggal pemohon.
Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan, apabila persyaratan lengkap.
Kemudian petugas Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan melakukan tes cepat (rapid test) untuk memastikan kondisi pemohon terbebas dari Covid-19.
Lalu hasilnya akan diberikan dan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk dibuatkan SIKM.
• Masuk Wilayah Ibu Kota Lewat Bandara Soekarno Hatta, Masyarakat Wajib Miliki SIKM
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.
Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tertulis tiga poin lainnya.
Poin pertama, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko Check Point.
Kemudian mengembalikan personel petugas gabungan ke unit kerja dan/ atau kesatuan masing-masing.
Poin terakhir, ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19.
• Demi SIKM, Warga Lakukan Rapid Test Virus Corona Massal di Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani membenarkan adanya surat dihentikannya aktivitas di check poin.
Pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020).
"Suratnya sudah kita terima dari Pemkot Bekasi. Check point sudah tidak ada yang di jalan-jalan itu sudah kita bongkar," ujar Ojo, Rabu (17/6/2020).
Ojo mengungkapkan, meskipun check point PSBB dibongkar, perilaku masyarakat harus tetap berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Saat ini untuk pengawasan PSBB dilakukan bersifat mobile, dilakukan TNI, Polri dan Pemkot Bekasi.
"Tidak ada di check point tapi di tingkat kecamatan keterpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini Polsek dan TNI dalam hal ini Koramil. Tetap mereka melakukan pengawasan keliling," kata Ojo.
Pengawasan masyarakat dalam menjalankan protokoler kesehatan tetap dilakukan, akan tetapi lebih di tingkat bawah seperti kecamatan, kelurahan, hingga RT RW.
"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tutur Ojo.