Kabar Jakarta

Pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di Jakarta Tembus 1 Juta Pengguna

Pengakses surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus 1 juta orang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dok. Kelurahan Papanggo
Ilustrasi warga di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara harus menjalani isolasi mandiri karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seusai kembali dari kampung halaman. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengakses surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus 1 juta orang.

Angka itu tercatat sejak dibukanya pelayanan SIKM dari Jumat (15/5/2020)  sampai data terakhir  Selasa (16/6/2020) kemarin.

“Tercatat ada 1.104.139 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui website,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra.

Pernyataan Benny Aguscandra itu berdasarkan keterangan pers diterima Rabu (17/6/2020).

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

Tak Punya SIKM, 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Tangerang dan Banten

Benni mengatakan, ada 122.929 permohonan berkas yang diterima petugas. Dari total permohonan itu, terdapat 534 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan pemohon.

Sementara itu, permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis mencapai 52.239 permohonan.

Setelah memenuhi persyaratan pemohon, lalu petugas menerbitkan SIKM secara elektronik.

“Kemudian sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 berkas ditolak atau tidak disetujui,” ujar Benni.

Mereka ditolak karena berkas yang diajukan tidak lengkap.

Masuk Wilayah Ibu Kota Lewat Bandara Soekarno Hatta, Masyarakat Wajib Miliki SIKM

Demi SIKM, Warga Lakukan Rapid Test Virus Corona Massal di Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi

Misalnya tidak membubuhkan tanda tangan atau materai hingga tidak mencantumkan nama pada surat tugas yang diajukan, tidak mencantumkan alamat e-mail dan sebagainya.

“Pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM,” ujar Benni.

Menurutnya, SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dan melindungi segenap warga DKI Jakarta.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Pekerja Proyek SKTT PLN Kampung Melayu Tidak Pakai Masker, Rupanya Juga Tidak Miliki SIKM

VIDEO: Jadi Syarat SIKM dan Berpergian, Warga Ramai Datangi Stadion Patriot Bekasi untuk Rapid Test

Selain itu,  surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).

Serta, surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved