Kasus Novel Baswedan

Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan, Ungkap Fakta-fakta Kerusakan Mata Korban yang Sebenarnya

Setelah heboh tak sengaja menyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini sang penyiram minta dibebaskan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Terbaru, melalui kuasa hukumnya, mereka menyampaikan pembelaan dan minta dibebaskan 

Kuasa hukum menyangkal bahwa apa yang dilakukan oleh Rahmat Kadir merupakan sebuah penganiayaan terencana.

"Terdakwa tidak mempunyai perencanaan untuk melakukan penyiraman melainkan spontanitas," kata kuasa hukum Rahmat.

Kuasa hukum menyebutkan, penyerangan yang dilakukan Rahmat di latar belakangi oleh rasa benci kliennya itu terhadap Novel akibat kasus pencurian burung walet di Bengkulu.

Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.

Bank DKI Distribusikan 42.265 Kartu untuk Warga Prasejahtera

Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.

Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel.

Namun, penyerangan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebut kuasa hukum sebagai bentuk spontanitas terdakwa yang berdasarkan pendapat ahli bersifat implusif.

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.

Yang pertama ialah Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan melalui mesin pencarian Google dianggap tak masuk dalam kriteria perencanaan.

Kemudian aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.

Dan yang terakhir adalah mencampur asam sulfat yang disebut berasal dari air aki dengan air biasa juga disebutkan tak masuk dalam perencanaan penyerangan.

Kakak Pupung Minta Tak Kaitkan Anak Pupung-Aulia dengan Vonis Mati Ibunya, Ia Akan Mengasuhnya

"Pencarian alamat saksi korban oleh terdakwa melalui Google, melakukan survei menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Roni Bugis pada tanggal 8 dan 9 April 2017, mencampur air aki dengan air pada tanggal 10 April 2017 tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan karena tindakan-tindakan itu hanya timbul dari spontanitas yang merasa muak dengan sikap saksi korban," ucap kuasa hukum Rahmat.

Selain itu, mengutip keterangan terdakwa yang menyatakan tidak bisa tidur dan gelisah sehari sebelum penyerangan juga disebut kuasa hukum sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan Rahmat bukanlah perencanaan.

"Kata rencana mengandung faktor kesiapan hati, sehingga pelaku secara tenang akan menjalankan apa yang telah diniati," ucap kuasa hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya...",  Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved