Pembunuhan

Kakak Pupung Minta Tak Kaitkan Anak Pupung-Aulia dengan Vonis Mati Ibunya, Ia Akan Mengasuhnya

Anak hasil hubungan Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili dimunculkan terkait vonis mati ibunya, Aulia Kesuma. Alasannya ia akan mengasuhnya

Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Keduanya divonis mati pada Senin (15/6/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anak hasil hubungan Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili dimunculkan terkait vonis mati ibunya, Aulia Kesuma.

Kakak kandung almarhum Pupung Sadili, Nani Sadili, meminta hal itu tak perlu dikait-kaitkan.

Alasannya Reyna, anak  Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili, sudah aman dalam asuhan dan lindungan keluarga besarnya.

Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Ia mamastikan akan mengasuh dan membesarkan anak Pupung dari Aulia Kesuma yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana suaminya sendiri, Pupung.
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Ia mamastikan akan mengasuh dan membesarkan anak Pupung dari Aulia Kesuma yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana suaminya sendiri, Pupung. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Seperti diketahui, Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan suami - anak tiri, yakni Edi Chandra alias Pupung Sadili dan anaknya, Dana.

Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ada Balita Hasil Perkawinan Aulia Kesuma dan Suami yang Dibunuhnya, Vonis Mati Dipertanyakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

Nani Sadili mengaku pihaknya belum bisa merespons banyak terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Nani mengatakan pihaknya masih menunggu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan kedua terdakwa.

Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengaku keberatan kuasa hukum terdakwa terus menyinggung nasib anak hasil buah hati dari Edi Candra dan Aulia Kesuma bernama Reyna agar terbebas dari hukuman mati.

Dia memastikan yang bersangkutan akan diasuh keluarga besarnya.

Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada Lagi, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved