Berikut Prosedur Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah Pakai Kertas HVS A4, Berlaku Mulai Juli 2020
Masyarakat akan diperbolehkan cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah. Simak prosedurnya.
"tapi kan sudah keburu sore," kata Titi saat ditemui Warta Kota, di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (20/2/2019).

Titi engaku puas terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.
Pasalnya, banyak sekali peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah setempat.
"Bagus ya, pelayanan terus ditingkatkan. Saya saja ditelpon KK sudah jadi. Gampang buatnya, ngurus sendiri juga," ucapnya.
Warga Bekasi Timur lainnya, Halimah (23) mengatakan, dia belum mengetahui tentang tanda tangan elektronik.
Meskipun Halimah sempat merasa aneh melihat lembar KK yang sudah jadi, tetapi tidak ada tanda tangan di kolom pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Bekasi.
"Saya enggak tahu malah kalau ini tanda tangan elektronik. Saya aneh sih, kok ada barcode di KK ya. Oh ternyata pengganti tanda tangan ya," ucapnya.
Halimah mengungkapkan, baru pertama kali membuat kartu keluarga.
Awalnya ragu membuat kartu keluarga, khawatir dipersulit atau lama.
Namun, kenyataannya, proses pembuatan kartu keluarga, diakui Halimah mudah dan cepat.
"Awalnya saya tanya syarat-syarat apa aja yang disiapkan. Saya kan baru nikah butuh KK"
"saya siapin semua syaratnya datang ke kecamatan, besok saya ditelpon kalau sudah jadi," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan uji coba penggunaan tanda tangan secara elektronik dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Uji coba itu telah dimulai 14 Februari 2019.
Sebanyak 14 Kota/Kabupaten di Indonesia yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk uji coba sistem tanda tangan elektronik ini.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat sebut Kota Bekasi ditunjuk sebagai kota dilakukannya uji coba tanda tangan elektronik tersebut.
Dalam proses uji coba itu, sudah ada sekitar 500 akte kelahiran dan hampir 2.000 yang menggunakan tanda tangan elektronik seperti barcode.
"Dulu kan setiap hari ada 500 berkas kependudukan yang harus saya tanda tangani manual atau tanda tangan basah," kata Taufiq R Hidayat kepada Warta Kota, Rabu (20/2/2019).
"Sekarang tidak perlu karena menggunakan elektronik saat proses selesai, tinggal approve menggunakan PC atau Tablet saja keluarlah tanda tangan saya berupa barcode," katanya lagi.
Taufiq menjelaskan, tanda tangan elektronik ini memudahkan masyarakat untuk segera mendapatkan Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran.
"Dulu proses pembuatannya lama, karena kan nunggu tanda tangan basah saya. Kalau saya tidak berhalangan atau tidak ada rapat"
"Kalau saya ada rapat atau tugas diluar kan prosesnya jadi lama," ucapnya.
"Kalau ini sudah pakai barcode jadi lebih cepat. Barcode juga sulit dipalsukan," ucap Taufiq R Hidayat.
30 menit
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengungkapkan, warga hanya butuh waktu 30 menit untuk memiliki Kartu Keluarga (KK).
"Dulu kan kalau mau dapat KK bisa nunggu seharian, kalau Kadis-nya tidak sibuk, kalau sibuk bisa besok jadinya," kata Taufik R Hidayat, Rabu (20/2/2019).
"Kalau sekarang kan walaupun saya sedang di luar atau ada rapat, bisa dicek dan approve melalui tablet atau gadget saya, pakai tanda tangan elektronik atau barcode itu," katanya lagi.
Sedangkan untuk akta kelahiran, kata Taufiq, warga hanya perlu waktu satu hari.
"Untuk akta kelahiran sehari selesai, dikarenakan perlu proses pengecekan dan verifikasi data ke pemohon. Biasanya bisa beberapa hari," kata mantan Camat Medan Satria ini.
Dia mengatakan, setelah uji coba selesai dilakukan, pembuatan Kartu Keluarga (KK) ditargetkan hanya butuhkan waktu 30 menit.
"Ini kan masih tahap uji coba, masih ada proses perbaikan sistem, pembaruan sistem. Sistem masih suka lambat atau eror, karena Kemendagri kan masih terus benahi sistem," ucapnya.
"Kalau semua beres, buat KK paling hanya 30 menit selesai, kalau uji coba sekarang butuh waktu tiga jam, kalau memang warga mau nunggu," ujarnya.
Taufiq R Hidayat mengatakan, proses pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat.
Tetapi, membubuhkan tanda tangan, membuat prosesnya menjadi lebih lama.
Karena itu, tanda tangan elektronik ini memudahkan masyarakat untuk bisa cepat mendapatkan Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. (TribunTimur/DIK/Wartakotalive.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "KABAR GEMBIRA Mulai Juli 2020 Bisa Cetak KK Sendiri di Rumah Pakai Kertas HVS, Begini Prosedurnya"