Berikut Prosedur Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah Pakai Kertas HVS A4, Berlaku Mulai Juli 2020

Masyarakat akan diperbolehkan cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah. Simak prosedurnya.

Editor: PanjiBaskhara
jakarta.go.id
Contoh kartu keluarga. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat akan diperbolehkan cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah.

Diketahui, warga cetak KK sendiri di rumah pakai kertas HVS A4 akan diberlakukan mulai Juli 2020 mendatang.

Tak hanya KK, nanti warga diperbolehkan cetak akta lahir dan kematian sendiri di rumah pakai kertas HVS A4.

Namun, bagaimana prosedur cetak KK sendiri di rumah pakai kertas HVS A4 80 gram?

VIDEO: Pemerintah Kota Tangerang Salurkan Ratusan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Covid-19

Kini Lebih Mudah Bikin E-KTP, KIA, Kartu Keluarga Cukup ke Anjungan Dukcapil Mandiri Mal Teras Kota

Viral di Medsos, Jual-Beli Data KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Harganya Jutaan Rupiah

Menurut Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, siap dengan program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, penggunaan kertas HVS untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019.

Aturan itu tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Pada prinsipnya kita siap melaksanakan program dari pusat, termasuk juga pencetakan KK dan akta yang menggunakan kerta HVS ini," ujarnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Senin (08/06/2020).

Prosedur

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Namun pelaksanaan cetak KK menggunakan Kertas HVS tersebut nantinya akan sesuai dengan sumber daya yang mendukung dan kemampuan daerah masing-masing.

"Ini lihat nanti sesuai kemampuan daerah masing-masing, yang jelas Disdukcapil Kota Palembang siap," ujarnya.

Bikin E-KTP, KIA, Kartu Keluarga Cukup ke Anjungan Dukcapil Mandiri Mal Teras Kota

Masyarakat Kota Tangerang Selatan kini tidak harus lagi mengurus Administrasi Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Kart Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan lainnya, ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kini, untuk memberikan pelayanan lebih cepat buat masyarakat, Disdukcapil Kota Tangsel menyediakan sebuah gerai pelayanan yang diberi nama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Teras Kota, Serpong, Tangsel, Minggu (23/2/2020).

“Dengan hadirnya ADM di Mal, maka masyarakat mendapat pelayanan lebih baik lagi. Ini menambah kedekatan jarak pelayanan kita kepada masyarakat dan menjadi alternatif pilihan"

"karena saya tahu 50 persen masyarakat Tangsel bekerja di Jakarta,” ujarnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat meresmikan ADM pertama di Indonesia.

“ADM yang menyerupai mesin pengambilan uang ATM ini diperuntukkan bagi tujuh jenis pelayanan administrasi kependudukan warga Kota Tangsel,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan.

WALI KOTA Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperhatikan penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pertama di Indonesia saat meresmikan alat tersebut di Teras Kota, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/2/2020).
WALI KOTA Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperhatikan penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pertama di Indonesia saat meresmikan alat tersebut di Teras Kota, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/2/2020). (Istimewa)

Nantinya, setiap warga Tangsel yang hendak mengurus pembuatan 7 dokumen administrasi kependudukan (adminduk) itu bisa mendatangi Mal Teras Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan.

“Setelah data terverifikasi dan tervalidasi, maka pencetakannya dilakukan melalui mesin tersebut,” ungkapnya.

Layanan Kependudukan ADM di Mal Teras Kota, Tangsel meliputi: 

- Melayani 7 jenis pelayanan administrasi kependudukan yakni KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dan Perceraian

- Untuk penerbitan KTP dengan ADM dibatasi 100 lembar dan penertbitan KIA sebanyak 50 lembar. 

- Buka Sabtu sampai Rabu dari jam 10.00 - pukul 18.00 WIB.

Begini Cara Buat Kartu Identitas Anak di Mesin Anjungan Kota Tangerang

Pemerintahan Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan pelayanan terbaru.

Yakni pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada mesin anjungan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini menjelaskan mesin anjungan ini baru diluncurkan pada Kamis (6/2/2020).

Terdapat satu mesin yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

"Ini untuk memudahkan dalam pelayanan. Caranya juga sangat mudah," ujar Sri saat dijumpai Warta Kota di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2020).

Sri pun memberikan sejumlah petunjuk dalam pembuatan KIA ini.

Pembuatan KIA diperuntukan bagi anak umur 0 - 17 tahun.

"Bagi anak 0 - 5 tahun boleh tidak dibawa dalam pembuatan KIA ini. Tapi di atas umur segitu harus dibawa untuk difoto," ucapnya.

Orang tua juga harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat membuat KIA.

Pasalnya diperlukan nomor induk kependudukan dalam proses pembuatannya.

"Nomor induk itu bisa langsung dimasukan ke mesin tersebut. Kemudian muncul anggota keluarga dalam KK tersebut. Lalu pilih nama anak yang ingin membuat KIA," kata Sri.

Kemudian anak tersebut berdiri di samping mesin anjungan. Lalu dilakukan pemotretan.

"Hanya waktu dalam dua menit, KIA pun bisa langsung terbit dari mesin," ungkapnya.

Bikin Kartu Keluarga Cepat

Warga Bekasi Timur mengaku, proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan Bekasi timur lebih cepat setelah diberlakukan tanda tangan elektronik atau barcode.

Titi (48), warga Aren Jaya Bekasi Timur,  mengatakan bahwa  proses pembuatan KK-nya di Kantor Kecamatan Bekasi Timur bisa sehari jadi.

"Jadi kemarin saya buat KK sekitar pukul 15.00 WIB, hari ini saya ambil jam 13.30 sudah jadi. Padahal kalau kemarin saya nunggu mah bisa langsung jadi"

"tapi kan sudah keburu sore," kata Titi saat ditemui Warta Kota, di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (20/2/2019).

Kartu Keluarga (KK) milik Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) korban pembunuhan yang jasadnya dibakar dalam sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.
Kartu Keluarga (KK) milik Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) korban pembunuhan yang jasadnya dibakar dalam sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat. (Istimewa)

Titi engaku puas terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.

Pasalnya, banyak sekali peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah setempat.

"Bagus ya, pelayanan terus ditingkatkan. Saya saja ditelpon KK sudah jadi. Gampang buatnya, ngurus sendiri juga," ucapnya.

Warga Bekasi Timur lainnya, Halimah (23) mengatakan, dia belum mengetahui tentang tanda tangan elektronik.

Meskipun Halimah sempat merasa aneh melihat lembar KK yang sudah jadi, tetapi tidak ada tanda tangan di kolom pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Bekasi.

"Saya enggak tahu malah kalau ini tanda tangan elektronik. Saya aneh sih, kok ada barcode di KK ya. Oh ternyata pengganti tanda tangan ya," ucapnya.

Halimah mengungkapkan, baru pertama kali membuat kartu keluarga.

Awalnya ragu membuat kartu keluarga, khawatir dipersulit atau lama.

Namun, kenyataannya, proses pembuatan kartu keluarga, diakui Halimah mudah dan cepat.

"Awalnya saya tanya syarat-syarat apa aja yang disiapkan. Saya kan baru nikah butuh KK"

"saya siapin semua syaratnya datang ke kecamatan, besok saya ditelpon kalau sudah jadi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan uji coba penggunaan tanda tangan secara elektronik dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

Uji coba itu telah dimulai 14 Februari 2019.

Sebanyak 14 Kota/Kabupaten di Indonesia yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk uji coba sistem tanda tangan elektronik ini.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat sebut Kota Bekasi ditunjuk sebagai kota dilakukannya uji coba tanda tangan elektronik tersebut.

Dalam proses uji coba itu, sudah ada sekitar 500 akte kelahiran dan hampir 2.000 yang menggunakan tanda tangan elektronik seperti barcode.

"Dulu kan setiap hari ada 500 berkas kependudukan yang harus saya tanda tangani manual atau tanda tangan basah," kata Taufiq R Hidayat kepada Warta Kota, Rabu (20/2/2019).

"Sekarang tidak perlu karena menggunakan elektronik saat proses selesai, tinggal approve menggunakan PC atau Tablet saja keluarlah tanda tangan saya berupa barcode," katanya lagi.

Taufiq menjelaskan, tanda tangan elektronik ini memudahkan masyarakat untuk segera mendapatkan Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran.

"Dulu proses pembuatannya lama, karena kan nunggu tanda tangan basah saya. Kalau saya tidak berhalangan atau tidak ada rapat"

"Kalau saya ada rapat atau tugas diluar kan prosesnya jadi lama," ucapnya.

"Kalau ini sudah pakai barcode jadi lebih cepat. Barcode juga sulit dipalsukan," ucap Taufiq R Hidayat.

30 menit

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengungkapkan, warga hanya butuh waktu 30 menit untuk memiliki Kartu Keluarga (KK).

"Dulu kan kalau mau dapat KK bisa nunggu seharian, kalau Kadis-nya tidak sibuk, kalau sibuk bisa besok jadinya," kata Taufik R Hidayat, Rabu (20/2/2019).

"Kalau sekarang kan walaupun saya sedang di luar atau ada rapat, bisa dicek dan approve melalui tablet atau gadget saya, pakai tanda tangan elektronik atau barcode itu," katanya lagi.

Sedangkan untuk akta kelahiran, kata Taufiq, warga hanya perlu waktu satu hari.

"Untuk akta kelahiran sehari selesai, dikarenakan perlu proses pengecekan dan verifikasi data ke pemohon. Biasanya bisa beberapa hari," kata mantan Camat Medan Satria ini.

Dia mengatakan, setelah uji coba selesai dilakukan, pembuatan Kartu Keluarga (KK) ditargetkan hanya butuhkan waktu 30 menit.

"Ini kan masih tahap uji coba, masih ada proses perbaikan sistem, pembaruan sistem. Sistem masih suka lambat atau eror, karena Kemendagri kan masih terus benahi sistem," ucapnya.

"Kalau semua beres, buat KK paling hanya 30 menit selesai, kalau uji coba sekarang butuh waktu tiga jam, kalau memang warga mau nunggu," ujarnya.

Taufiq R Hidayat mengatakan, proses pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat.

Tetapi, membubuhkan tanda tangan, membuat prosesnya  menjadi lebih lama.

Karena itu, tanda tangan elektronik ini memudahkan masyarakat untuk bisa cepat mendapatkan Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. (TribunTimur/DIK/Wartakotalive.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "KABAR GEMBIRA Mulai Juli 2020 Bisa Cetak KK Sendiri di Rumah Pakai Kertas HVS, Begini Prosedurnya"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved