Pembunuhan

Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya

Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (kanan) dan Geovanni Kelvin (kiri) saat mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Hakim juga sama dengan tuntutan jaksa memvonis hukuman mati 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.

Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.

Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.

Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.

Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.

Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.

Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.

Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.

Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.

Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.

Kompas.com pun kini mencoba merangkum beberapa kejadian yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa hingga berujung dituntut hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved