Viral Medsos
Viral Muda-mudi Berjoget di THM Holywings di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Bantah Kecolongan
Pemerintah Kota Bekasi membantah kecolongan atas kerumunan massa di tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi membantah kecolongan atas kerumunan massa di tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
Diduga kegiatan itu berlangsung pada Jumat (12/6/2020) malam di Holywings Forest Bekasi yang terletak di Jalan Bulevar Timur, Blok V-A, Summarecon Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Teddy Hafni membantah pihaknya kecolongan atas kegiatan tersebut.
• Akhirnya PN Jaksel Vonis Mati Aulia Kesuma dan Geovanni, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Sebab, THM itu sudah ada izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Sudah ada izin dari OSS pusat. Sistem pelayanan one stop service itu jadi keluarannya dari pusat Kementerian Pariwisata yang viral itu," kata Teddy kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (15/6/2020).
Teddy menerangkan pihaknya juga telah mendatangi dan memanggil pihak manajemen Holywings.
• Video Viral Muda-Mudi Berjoget di THM Bekasi, Begini Tanggapan Pemkot Bekasi
Dari hasil cek lokasi pihak Holywings telah menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan. Dari keterangannya juga, Holywings itu baru buka sehingga terjadi kerumunan yang cukup banyak.
"Kita ngecek ke lokasi, di sana seperti apa. Kalau kemarin sih staf saya yang sudah ke sana mereka secara protokol kesehatan itu sudah jalan. Cuman kan waktu hari pertama itu kan banyak orang karena baru buka," ucap dia.
Pemkot Bekasi juga akan memanggil secara khusus manajemen Holywings tersebut.
• Sulit Jaga Jarak, Penumpang KRL Disarankan Pakai Baju Lengan Panjang dan Sarung Tangan
Di adaptasi new normal ini, Pemerintah Kota Bekasi memang telah mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi atau dibuka kembali.
"Yang penting bagi sih, sekarang kita bagaimana memenuhi persyaratan, kemudian secara protokol kesehatan bisa mengukuti aturan. Sudah kita datangi orang, Insya Allah kita panggil secara khusus supaya mereka mengikuti," beber dia.
Teddy menyebut akan melakukan teguran juga kepada pihak Summarecon Bekasi karena lokasi Holywings berada di sana.
• Pedagang Pasar Rawa Belong Jadi Lega Bisa Swab Massal Gratis, Iyan: Lega ketika Berbisnis ke Hotel
Summarecon Bekasi diminta turut mengawasi agar kejadian serupa tak terulang.
"Sudah disampaikan supaya mereka juga kerjasama dalam tegakkan aturan, juga mengawasi. Jangan sampai kejadian-kejadian itu terulang kembali," ucapnya.
Sebelumnya, viral sebuah video muda-mudi tengah berjoget sembari diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam (THM) wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
• Pasar Tanah Abang Blok A, B, F Kembali Beroperasi Hari Ini, Berikut yang Wajib Dipatuhi Pengunjung
Video itu viral di akun instagram, @bekasikinian dalam keterangannya salah satu tempat hiburan malam itu bernama Holywings, sudah dibuka pada Jumat (12/6/2020) malam.
Dalam video itu terlihat, sejumlah anak muda baik pria dan wanita asik berjoget sambil diiringi live musik.
Mereka melompat-lompat mengiringi alunan musik dengan suasana gelap dan lampu kelap-kelip.
• Anies Baswedan dan Bima Arya Ikut Antre di Stasiun Bogor
Alunan musik khas dugem juga membuat para muda-mudik itu semakin bergoyang. Tidak yang mengenakan masker dan jaga jarak.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap THM tersebut.
THM itu dilarang menggelar live musik dan melakukan sebuah perkumpulan dalam jumlah banyak.
• Ramalan Zodiak Kesehatan Senin 15 Juni 2020 Gemini Prima tapi Libra Butuh Vitamin dan Virgo Gelisah
"Nah itu yang kemudian kita lakukan peneguran, mudah-mudahan tadi malam sudah mulai berubah. Tidak ada lagi perkumpulan, tidak ada lagi musik, tidak ada lagi ya kapasitas wajib 50 persen," ujar Tri, kepada awak media pada Senin (15/6/2020).
Tri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi seluruh kegiatan agar berjalan sesuai aturan adaptasi new normal.
• Tengil, Marcus Fernaldi Gideon Ogah Bagi Tips kepada Ganda Putra Lain agar Semakin Berprestasi
"Saya kira terima kasih kepada warga masyarakat yang kemudian ikut peduli memberikan informasi. Tentunya kita secara terbuka, Pemkot Bekasi Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto menanggapi hal itu," imbuh dia.
Apalagi saat ini tiga pilar menjadi satu kekuatan yang kemudian berusaha untuk bahu membahu dalam rangka memutus pamdemi Covid-19.
"Jadi kita lakukan (peneguran). Kita evaluasi kita lakukan peringatan dan pada akhirnya mereka mengikuti apa yang jadi protokol yang sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan wali kota," paparnya.
Video Viral Muda-mudi Berjoget di THM Bekasi, Begini Tanggapan Pemkot Bekasi
Viral, sebuah video muda-mudi tengah berjoget sembari diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam (THM) wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Video itu viral di akun instagram, @bekasikinian dalam keterangannya salah satu tempat hiburan malam itu bernama Holywings, sudah dibuka pada Jumat (12/6/2020) malam.
Dalam video itu terlihat, sejumlah anak muda baik pria dan wanita asik berjoget sambil diiringi live musik.
Mereka melompat-lompat mengiringi alunan musik dengan suasana gelap dan lampu kelap-kelip.
Alunan musik khas dugem juga membuat para muda-mudik itu semakin bergoyang. Tidak yang mengenakan masker dan jaga jarak.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap THM tersebut.
THM itu dilarang menggelar live musik dan melakukan sebuah perkumpulan dalam jumlah banyak.
"Nah itu yang kemudian kita lakukan peneguran, mudah-mudahan tadi malam sudah mulai berubah.
"Tidak ada lagi perkumpulan, tidak ada lagi musik, tidak ada lagi ya kapasitas wajib 50 persen," ujar Tri, kepada awak media pada Senin (15/6/2020).
Tri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi seluruh kegiatan agar berjalan sesuai aturan adaptasi new normal.
"Saya kira terima kasih kepada warga masyarakat yang kemudian ikut peduli memberikan informasi.
"Tentunya kita secara terbuka, Pemkot Bekasi Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto menanggapi hal itu," imbuh dia.
Apalagi saat ini tiga pilar menjadi satu kekuatan yang kemudian berusaha untuk bahu membahu dalam rangka memutus pamdemi Covid-19.
"Jadi kita lakukan (peneguran). Kita evaluasi kita lakukan peringatan dan pada akhirnya mereka mengikuti apa yang jadi protokol yang sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan wali kota," paparnya.
Ditegur Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Bolehkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait pembukaan tempat hiburan di Kota Bekasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ditanggapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegur Rahmat Effendi lantarandinilai dapat menjadi kluster baru epidemi.
Dikutip dari Kompas.com, teguran tersebut disampaikan oleh Rahmat Effendi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengakui Emil khawatir jika seluruh tempat hiburan dibuka akan menyebabkan lonjakan kasus baru terkait Covid-19 di Kota Bekasi.
Meski demikian, teguran Emil itu ternyata tak menghentikan pengoperasian tempat hiburan di Kota Bekasi.
“Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Enggak apa-apa (ditegur), pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Pepen mengatakan, pemintaan Emil menjadi masukan baginya untuk benar-benar memastikan bahwa tempat hiburan dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik.
Sehingga apa yang dikhawatirkan Emil terkait lonjakan kasus tersebut tak terjadi.
Misalnya dengan memeriksa karyawannya dengan rapid test, mewajibkan pengunjung pakai masker, menjaga physical distancing, dan memastikan kesehatan pengunjung.
"Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Kalau Pak Gubernur takut ada seperti di Korea, ya supaya tidak terjadi seperti di Korea makanya di-rapid, di-swab, masker, physical distance, disinfektan dan hal-hal di luar dari itu diingatkan," ujar Pepen.
"Seperti kemarin Pak Wakil ninjau kurang 'A' kurang 'B', kami ingatkan, ada tim ceklis. Kalau kurang diingatkan lagi, dua hari lagi masih kurang diingatkan lagi, yang keempat kali bikin surat peringatan baru yang kelima kali beri peringatan keras," lanjutnya.
Ia mengklaim alasan perbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama tiga bulan ini menurun.
Pepen berharap, PAD Kota Bekasi dapat stabil setelah tempat hiburan beroperasi kembali.
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa di mana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah) Kota Bekasi itu sudah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tutur Rahmat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan tempat hiburan, yakni tempat karaoke, spa, panti pijat, bioskop, mal dan kelab malam beroperasi.
Karyawan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi tersebut harus rapid test terlebih dahulu.
Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Buka, DPRD: Pemkot Bekasi Bisa Genjot Pajak dari Mal dan Restoran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai tempat hiburan malam (THM) tak perlu dibuka terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan THM menjadi lokasi risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Nicodemus Godjang mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi terlalu terburu-buru membuka THM.
Seharusnya dalam new normal ini ada tahapan yang dilalui dalam pengaktifkan kembali kegiatan ekonomi.
"(THM) seharusnya jangan dibuka dulu, karena itu sangat berbahaya sekali," ujar Nicodemus, di Bekasi pada Minggu (14/6/2020).
Nico menjelaskan selain THM, kegiatan ekonomi lainnya seperti spa, panti pijak, fitnes dan CFD (car free day) harus menjadi yang paling terakhir dibuka.
Wali Kota harus menjalankan new normal ini secara bertahap dan perlahan sesuai aturan Gubernur Jawa Barat.
"Ini kan harus perlahan-lahan, misalkan restoran oke buka tetapi tetap protokol kesehatannya harus dijaga.
Seperti jaga jarak antar pengunjung dan juga kapasitas pengunjung harus dijaga," terang Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda).
Nico memahami kondisi keuangan Pemkot Bekasi menipis karena tak ada pemasukkan pendapatan asli daerah (PAD).
Akan tetapi penarikan pajak untuk PAD bisa dimaksimalkan dari mal maupun restoran.
"Kita juga tahu bersama PAD Kota Bekasi lagi anjlok. Tetapi, tidak serta-merta THM dan spa atau lain itu dibuka. Seharusnya ditahan dulu itu," ucapnya.
Pemkot Bekasi dapat memaksimalkan pendapatan dari mal, restoran maupun hotel.
Tetap protokol kesehatannya wajib dijalankan, pembatasan pengunjung, dan diawasi.
"Kalau THM dibuka sangat berbahaya sekali, karena di situ kan kita tidak bisa melihat secara langsung. Kalau restoran dan juga mal gampang dikontrol itu," ungkap Nico.
Pendapatan PAD dari pembukaan mal dan restoran selain dari pajak yang makan dan belanja juga bisa dari parkir.
"Karena parkiran bisa dimanfaatkan pemasukan PAD dan juga bisa memanfaatkan restoran serta hotel," papar dia.
Ada 117 Pekerja Kota Bekasi Jadi Korban PHK Selama Pandemi Covid-19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada 117 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada Jumat (12/6/2020).
Ika menuturkan perusahaan yang melakukan PHK pekerjanya juga bukan semata-mata karena dampak Covid-19.
Tapi juga kondisi perusahaan yang sudah tidak baik.
"Nah pas begitu corona semakin buruk dan terpaksa PHK pekerjanya," kata Ika.
• Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Hanya Simulasi, Tujuannya Persiapan Aturan New Normal
Adapun untuk keseluruhan pekerja yang di PHK baik karena Covid-19, kondisi perusahaan serta indisipliner sebanyak 789 orang.
"Macam-macam penyebabnya, kalau benar-benar karena covid ya itu tadi 117 orang," imbuh dia.
Kebanyakan dari kasus yang terjadi karena kondisi perusahaan itu sudah tidak stabil sejak tahun 2019, apalagi ada pandemi semakin terpuruk dan tidak bisa melanjutkan kembali.
Bahkan ada satu perusahaan yang lakukan PHK 400 karyawannya, disebabkan perusahaan tersebut sudah tutup.
"Ada yang tutup perusahaan, karena prosesnya sudah dari tahun 2019 tidak stabil, ditambah covid jadi tidak bisa lanjutkan.
"Perusahaan itu sudah lapor ke dinas pas awal mulai covid," ungkap Ika.
• Kata Gubernur Anies, Tanggal 15 Juni Mal Sudah Boleh Buka Lagi
Ika berharap dimulainya masa adaptasi ini agar gelombang PHK tidak terjadi lagi.
Bagi perusahaan yang kondisinya mulai membaik setelah mulai adaptasi new normal agar dapat merekrut kembali pekejanya yang di rumahkan atau di PKH tersebut.
"Ini aktifitas ekonomi mulai berjalan lagi, salah satu tujuan agar tidak ada lagi yang di PHK.
"Dan yang di PHK dapat bekerja lagi, ini harus jadi perhatian perusahaan," papar Ika.