Virus Corona

Nadiem Pastikan Juli Tahun Ajaran Baru, Masuk Sekolah Baru Diizinkan pada 90 Daerah Zona Hijau

Kemendikbud resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang. Tapi masuk sekolah baru di Zona Hijau

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Ilustrasi: Sekolah di Tangerang Mulai Terapkan Pembersih Tangan Guna Tangkal Virus Corona. Itu terjadi sebelum pandemi corona. Sekarang baru di wilayah zona hijau yang diizinkan masuk lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

Nadiem Makarim Bantah Sekolah Dimulai Pada Bulan Juli: Mohon Kesabarannya Tidak Benar Soal Ini

Sekolah di Zona Hijau Diiperobehkan Belajar Mengajar Lagi, Tapi Wajib Memenuhi 4 Persyaratan Ini

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim bicara soal kapan sekolah akan masuk
Mendikbud Nadiem Makarim bicara soal kapan sekolah akan masuk (instagram @nadiemmakarim)

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

4 Syarat dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru dan Pandemi Covid-19

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Bobby Nasution Terus Bersafari Menuju Pilkada Medan, Kali Ini Temui Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved