4 Syarat dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru dan Pandemi Covid-19

Berikut panduan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru dan syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan dan panduan seperti diuraikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).

Penyusunan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Guru melakukan tes wawancara secara daring terhadap calon siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Sabtu (30/5/2020). Tes wawancara yang merupakan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut dilakukan menggunakan sambungan 'video call' untuk mengurangi pertemuan tatap muka secara langsung sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Guru melakukan tes wawancara secara daring terhadap calon siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Sabtu (30/5/2020). Tes wawancara yang merupakan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut dilakukan menggunakan sambungan 'video call' untuk mengurangi pertemuan tatap muka secara langsung sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.)

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Ada Standar, IKA UPI Sebut Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi

"Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,”  kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipaenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.

Berikut ini 4 persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi: 

1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.

2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran  tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved