Virus Corona

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah harus Berdasarkan Rekomendasi Pemprov, Gugus Tugas Provinsi dan Kanwil Kemendag Provinsi, Kabupaten dan Kota

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di hadapan para siswa SD. Pemkot Tangerang berikan pulsa Rp 50.000 kepada para siswa selama wabah virus corona. 

Dikutip dari Kontan.co.id, sebanyak lima menteri hari ini akan membat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan tahun ajaran baru sekolah 2020-2021 di INdonesia

Pemeritah akan mengumumkan kebijaan mengenai jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 setelah lima menteri menggelar rapat koordinasi.

Lima menteri yang akan membuat SKB ini adalah; Pertama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kedua Menteri Agama Fachrul Razi; Ketiga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Keempat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu SKB itu akan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Rencananya pemerintah bermaksud mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Sebab sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda. 

Rencananya hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Jika tidak ada aral melintang, waktu pengumuman ini akan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2020 pukul : 16.30 WIB melalui Virtual Zoom Webinar.

Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Sebelumnya kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.

Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. "Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.

Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah. Asal tahu saja, Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved