Pembunuhan
Divonis Mati, Aulia Kesuma dan Geovanni Pastikan Banding
Firman menjelaskan meski menghormati putusan majelis hakim PN Jaksel, ia mempertanyakan vonis mati yang diberikan hakim kepada kedua kliennya itu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Firman Candra, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (46) dan anaknya Geovanni Kelvin, yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Ia menilai bahwa vonis majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis.
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar. Bahkan yang memberatkan, untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.(bum)