Novel Baswedan Diteror

Novel Baswedan: Ketika Nilai-nilai Keadilan Diinjak-injak dengan Sembrono, Itu Tak Bisa Dibiarkan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap tidak ada lagi pihak yang mendapatkan kezaliman di dalam proses hukum.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Novel Baswedan seusai menerima para tokoh di Jalan Deposito, Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). 

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

 Kehadiran Dokter Reisa Dinilai Lebih Efektif Pengaruhi Kalangan Milenial dan Penggemar Infotainment

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

 Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

 UPDATE 11 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 574 Pasien Positif Covid-19, di RS Pulau Galang 49 Orang

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

 APD Buatan Indonesia Bakal Dinamakan INA United, Masker N95 Buatan Dalam Negeri Dikasih Nama INA 95

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

 Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Lagi Bukan untuk Pilpres, Habiburokhman: 2024 Masih Gaib

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved