Virus Corona
Ini Aturan Jam Kerja di Jabodetabek di Masa New Normal, Berlaku Mulai Senin 15 Juni 2020
Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 alias Gugus Tugas Nasional, menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
• 8 Mal di Jakarta yang Dikelola Lippo Malls Ini Beroperasi Kembali Mulai Besok Senin 15 Juni 2020
Isinya, tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
• Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Hanya Merangkai Gosip, Bukan Fakta
Yurianto mengatakan, kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
Ini yang menjadi salah satu dasar Gugus Tugas Pusat mengeluarkan SE 8/2020, tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
• Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan."
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB."
"Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.
• Bambang Widjojanto: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Master Mind
Sedangkan gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30.
Sehingga, diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
• Pramono Edhie Wibowo di Mata Moeldoko: Senior yang Sangat Menata Junior dengan Baik