Virus Corona Jabodetabek
Damkar Masih Semprot Disinfektan 13 RW yang Masuk Daftar Zona Merah
Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur masih melakukan penyemprotan disinfekat di 13 RW yang masuk daftar zona merah
Penulis: Rangga Baskoro |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan kepada warganya dalam pencegahan Covid-19.
Ajakan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.
Ada lima prinsip yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut.
Lima prinsip tersebut sebetulnya sudah berulang kali disampaikan Anies misalnya tetap berada di rumah, memakai masker bila keluar rumah, hindari kontak fisik dan sebagainya.
Berikut pesan yang disampaikan Anies:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua. Saudara-Saudara warga Jakarta yang saya hormati, setelah tiga bulan menjalani masa PSBB penuh, kini kita menjalani masa PSBB Transisi.
Masa ini sangat menentukan apakah kita bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat dan produktif, atau kita harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum.
Tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah.
Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin.
Oleh karena itu, kami serukan kepada Saudara-Saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius.
Prinsip utamanya adalah:
1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak
sehat.
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.