Ilegal Fishing
Ini yang Diminta Susi Pudjiastuti Pada Presiden Jokowi, Cegah Kapal Asing, Berantas Ilegal Fishing
Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.
Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.
Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.
Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif.
Penangkapnya pun akan ditentukan.
Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.
"Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.
Di Pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.
Adapun Pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Ditolak Susi
Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster.
Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.
Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga.
Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.
Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.
