Ilegal Fishing

Ini yang Diminta Susi Pudjiastuti Pada Presiden Jokowi, Cegah Kapal Asing, Berantas Ilegal Fishing

Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.

instagram @susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti mohon pada Presiden Jokowi untuk cegah kapal asing masing ke Indonesia dan berantas ilegal fishing. 

Dalam postingannya, dirinya mengunggah sebuah artikel soal keputusan pemerintah yang melegalkan ekspor bibit lobster.

Kebijakan yang bertolak belakang ketika masa kepemimpinannya selama masa Kabinet Kerja periode 2014-2019.

"Ya Allah ...berikan saya akal pikiran yang sehat! Untuk bisa mengerti hal ini," tulisnya.

Status Susi Pudjiastuti pun ditanggapi banyak pihak.

Banyak yang mendukungnya lantaran keptutusan ekspor bibit lobster bertentangan dengan pelestarian lingkungan. 

Resmi Perbolehkan Ekspor Bibit Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved