PPDB
Inilah Persyaratan PPDB Online Jalur Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di DKI Jakarta
Bagi anak berkebutuhan khusus dan kecerdasan khusus yang akan sekolah negeri bisa mendaftar lewat PPDB online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi anak berkebutuhan khusus yang akan sekolah negeri bisa mendaftar lewat PPDB online.
PPDB Online jalur inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Dikutip dari situs PPDB online DKI Jakarta, https://ppdb.jakarta.go.id/ diatur ketentuan pendaftaran jalur inklusi.
Jalur inklusi ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan surat Keterangan dari psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten.
• Kabar Gembira Dinas Pendidikan DKI Jakarta Naikan Kuota Jalur Afirmasi di PPDB 2019-2020
• PPDB 2020/2021, Banyak Orangtua di Tangerang Isi Formulir Pendaftaran Secara Manual
Selain itu harus warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Namun untuk sekolah yang dipilih hanya ada satu sekolah saja ya
Persyaratan jalur inklusi sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD:
- berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
- untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1)
- untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1);
- memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Namun bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Pada Satuan Pendidikan Jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar; dan
seleksi pada pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rata-rata nilai Rapor.
Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Calon peserta didik baru yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur Zonasi.