Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Belum Diperlukan, Demikian Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta

Arus lalu lintas di Jakarta berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). Sepekan PSBB Transisi situasi kondusif sehingga belum diperlukan kebijakan ganjil genap 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengevaluasi pelaksanaan transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama sepekan.

Hasilnya, arus lalu lintas di Jakarta berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

“Dari perhitungan kami dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen."

Prabowo Diprediksi Bakal Maju Lagi di Pilpres 2024, PKS dan PA 212 Ogah Jadi Pendukungnya Lagi

Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Bekas Pimpinan KPK Bawa-bawa Nama Bahar Smith

"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (12/6/2020).

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentu tidak diberlakukan.

Pergub itu mengatur tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur,” ujar Syafrin.

Meski Telah Memiliki Lionel Messi dan Luis Suarez, Wenger Sebut Barcelona Butuh Striker Anyar

Meski demikian, kata dia, kebijakan ganjil genap bisa saja berlaku bilamana kondisi lalu lintas mengalami macet total.

Di sisi lain, kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung limpahan penumpang dari kendaraan pribadi.

“Kami juga akan melakukan kajian upaya-upaya agar masyarakat aware (waspada) terhadap pelaksanaan masa transisi."

BURUAN! Honda Civic Turbo dan Honda City Tahun 2019 Lagi Diskon 15 Persen, Masih Bisa Nego

"Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat selama PSBB PSBB) transisi hingga akhir bulan Juni.

Kebijakan itu telah teruang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Gagal Bercinta Gara-gara Alat Vital Loyo, Suami Aniaya Istri Sampai Babak Belum, Ini Kata Polisi

Aturan soal ganjil genap plat kendaraan sepeda motor dijelaskan dalam Bab VI mengenai Pengendalian Moda Transportasi. Pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil, beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Untuk kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Gagal Bercinta Gara-gara Alat Vital Loyo, Suami Aniaya Istri Sampai Babak Belum, Ini Kata Polisi

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu Pasal 18 ayat 1 huruf b menyebutkan, setiap pengendara kendaraan beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua,” demikian keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf c yang dikutip Warta Kota.

Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pemberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi sepeda motor saat PSBB masa transisi akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.

Hal itu dikatakan Anies untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap sepeda motor di tengah PSBB masa transisi di bulan Juni ini.

Kata Anies, rencana ganjil genap itu telah tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang menyatakan Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pemain Belia Hoffenheim Christoph Baumgartner Ingin Mengikuti Sukses David Alaba di Bundesliga

Namun kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

“Bila ternyata angka kasus meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat (emergency breake policy) dan itu (ganjil genap) bisa dilakukan. Jadi bukan berarti (sekarang langsung) dilakukan (ganjil genap),” kata Anies pada Senin (8/6/2020) pagi. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved