Pelayanan Publik

Diimbau Bayar Tagihan secara Online, PDAM Kota Depok Akan Sesuaikan Tagihan yang Berbeda

Pembayaran air PDAM Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan PPOB yang sudah bekerjasama.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Jajaran teras PDAM Kota Depok yang mengenakan kemeja biru muda tengah menerima tamu. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok mengimbau kepada para pelanggan untuk membayar tagihan secara online.

Hal tersebut ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pembayaran air PDAM Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan PPOB yang sudah bekerjasama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok," kata Manajer Pemasaran PDAM Kota Depok, Imas Dyahpitaloka, Jumat (12/6/2020).

Sebagai informasi, pembayaran tagihan air dapat di lakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M - Banking Mandiri, Kantor POS, e-Comerce seperti Tokopedia, Indomart, Alfamart dan lainnya.

VIDEO: Mensos Juliari Serahkan Bantuan untuk PMKS di Gelanggang Remaja Tanahabang

Heboh Pembangunan Kawasan Kuliner Pluit Saat WFH, Jakpro Akui Merasa Kecolongan oleh Mitranya

Lima Bulan Diterpa Pandemi, LSI Denny JA: Kecemasan Ekonomi Kini Lampaui Kecemasan Terhadap Covid-19

Butuh Beragam Produk Apple, Cari Saja di Shopee via Digimap dan iBox, Garansi 100 Persen

Imas menyatakan bahwa pihaknya kembali melakukan pencatatan meteran langsung dengan menerjunkan petugasnya ke rumah-rumah pelanggan.

Pencatatan langsung tersebut dilakukan untuk pemakaian Juni 2020.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Imas mengatakan pihaknya getap memerhatikan protokol kesehatan dan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Awal bulan Juni 2020 ini kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan utk pemakaian bulan Juni 2020. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan," papar Imas.

Meski pencatatan langsung dilakukan, Imas mengaku pihaknya masih tetap memberlakukan layanan baca meter mandiri oleh pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.

Bila nantinya pelanggan tak juga mengirimkan laporan mandiri melalui aplikasi dan juga rumah pelanggan tersebut tak dapat didatangi oleh petugas.

Menurut Imas, pihaknya akan menggunakan sistem tagihan berdasarkan penggunaan rata-rata tiga bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.

Jika nantinya ditemui perbedaan antara perhitungan pemakaian bulan ini dengan rata - rata dan tagihan aslinya.

PDAM, kata Imas, akan melakukan penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan.

Namun cara lainnya juga dapat dilakukan di mana pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.

"Meskipun demikian ada beberapa wilayah yang di tutup karena Protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pembacaan/pencatatan," tutur Imas.

"Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved