PPDB
Cara Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Peserta dari Panti Asuhan, Anak Sopir JakLingko Hingga KJP
Bagi anak panti, pemegang KJP, katu pekerja jakarta, pengemudi Jak Lingko, diasuh Dinas Sosial hingga tenaga medis bisa ikut PPDB afirmasi
Memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP
Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
Untuk jenjang SMA dan SMK :
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK;
Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000
Memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 atau Surat Keterangan dari Pimpinan Instalasi Kesehatan tempat bertugas atau dari Instansi yang berwenang lainnya;
Tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2020;
memiliki Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020; dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Pemilihan Sekolah Tujuan
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Panti dan Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan, dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut :