PPDB

Cara Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Peserta dari Panti Asuhan, Anak Sopir JakLingko Hingga KJP

Bagi anak panti, pemegang KJP, katu pekerja jakarta, pengemudi Jak Lingko, diasuh Dinas Sosial hingga tenaga medis bisa ikut PPDB afirmasi

https://siap-ppdb.com/ppdb-online
Cara mendaftar PPDB online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).

Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Kamis 11 Juni PPDB DKI Jakarta Dibuka Online, Operator Mulai Verifikasi Akun Mulai Pukul 07.30

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:

a) Anak Asuh Panti;
b) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
c) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
d) Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
e) Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
f) Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
g) Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Terpenting adalah:

- yang mengikuti jalur afimasi Jakarta harus warga Provinsi DKI Jakarta,

- dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta,

- tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019,

- khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020.

Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Ilustrasi logo Jak Lingko
Ilustrasi logo Jak Lingko (Kompas.com)

Jalur afirmasi untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.

Sedangkan jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved