Selasa, 28 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Sidang Lucinta Luna Dilanjutkan Lagi Rabu Siang Ini, Apa Agenda Sidangnya?

Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau keberataan dakwaan yang diajukan kuasa hukum Lucinta Luna.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna ketika ditemui di acara press junket film 'Bridezilla' di kantor Visinema Pictures, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). Lucinta Luna akan kembali menjalani sidang, Rabu (10/6/2020) siang ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang ketiga artis sensasional Lucinta Luna digelar, Rabu (10/6/2020) siang.

Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau keberataan dakwaan yang diajukan kuasa hukum Lucinta Luna.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang rencananya digelar pukul 14.00 WIB.

Lucinta Luna menangis saat video call dengan Abash, kekasihnya. Ia akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya.
Lucinta Luna menangis saat video call dengan Abash, kekasihnya. Ia akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. (instagram)

"Agenda sidang hari ini mendengar pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Eko Aryanto, Rabu siang.

Eksepsi Lucinta Luna sudah diajukan pada 3 Juni 2020.

Sidang kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah digelar sejak 27 Mei 2020.

Lucinta Luna Akhirnya Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Dibatalkan, Acara Hadirkan Saksi pun Ditunda

Jadi Obat Kangen, Seminggu Sekali Abash Mengaku Diizinkan Berkomunikasi Virtual dengan Lucinta Luna

Di sidang perdana, Lucinta Luna mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus kepemilikan pil Riklona dan penemuan ekstasi di apartemennya.

Lucinta Luna mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

Di sidang berikutnya, 3 Juni lalu, kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan Jaksa.

Lucinta Luna memperlihatkan E-KTP yang menjadi identitas dirinya
Lucinta Luna memperlihatkan E-KTP yang menjadi identitas dirinya (Layar tangkap YouTube Lucinta Luna)

Kuasa hukum Lucinta Luna menganggap dakwaan jaksa tidak cermat.

Siang ini rencananya hakim akan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi Lucinta Luna.

"Putusan sela pekan depan. Hari ini kami hanya dengarkan jawaban jaksa saja," kata Eko Aryanto.

Tidak Ketemu Selama Wabah Covid-19, Lucinta Luna Dikunjungi Kekasihnya Secara Online Seminggu Sekali

Lucinta Luna Memilih Pasrah dan Tak Ajukan Keberatan Meski Didakwa Pasal Berlapis

Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Undang-undang Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsi Lucinta Luna.

Suasana sidang selebgram Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) siang. Lucinta Luna tidak dihadirkan dalam ruang sidang dan menjalani sidang virtual dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Suasana sidang selebgram Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) siang. Lucinta Luna tidak dihadirkan dalam ruang sidang dan menjalani sidang virtual dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Desy Selviany)

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna ditangkap polisi pada 11 Februari 2020.

Setelah jaksa memberikan tanggapan, majelis hakim akan membacakan putusan sela, apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved