kabar Artis

Lucinta Luna Memilih Pasrah dan Tak Ajukan Keberatan Meski Didakwa Pasal Berlapis

Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang.

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selebgram Lucinta Luna memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna ditanyai oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

 Baim Wong Kini Jadi Youtuber dengan Penghasilan Tertinggi, Kalahkan Atta Halilintar dan Raffi Ahmad

 Gabung Girl Band K-Pop, Dita Karang Berharap Covid-19 Selesai, Tak Sabar Ingin Tampil di Depan Fans

Tak Tega Melihat Syahrini Sedih Dihantam Isu Video Porno, Reino Barack Perintahkan Lapor Polisi

Anang Hermansyah Kini Tegas, Tanya Keseriusan Atta Halilintar Buat Nikahi Aurel

"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.

 “Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna

"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.

Dalam video conference, terlihat mimik Lucinta Luna sempat bingung. Air mukanya pun sempat terlihat menahan tangis.

Hingga akhirnya Lucinta Luna menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.

 Ini Penyebab Lucinta Luna Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Padahal Ia Sudah Menyiapkan dari Awal

 Pengalaman Bulan Ramadan Anya Geraldine saat Masih Sekolah, Suka Mampir ke Warteg Batalkan Puasa

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang.

Nantinya, sidang dengan terdakwa Lucinta Luna akan langsung mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya akan menghadirkan sembilan saksi untuk kasus Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yang meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved