Kabar Artis
Lucinta Luna Akhirnya Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Dibatalkan, Acara Hadirkan Saksi pun Ditunda
Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selebriti yang terlibat kasus narkoba itu menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto Kamis (4/6/2020).
Eko membeberkan hasil sidang kedua yang digelar Rabu (3/6/2020).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Lucinta Luna didampingi oleh kuasa hukum.
• Jadi Obat Kangen, Seminggu Sekali Abash Mengaku Diizinkan Berkomunikasi Virtual dengan Lucinta Luna
• Jalani Sidang Kedua, Kekasih Lucinta Luna Akan Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan?
Kuasa Hukum Lucinta Luna hadir di sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis riklona itu.
Sedangkan Lucinta Luna menyaksikan prosesi persidangan lewat video conference dari Rutan Pondok Bambu tempat ia ditahan.
Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Jakarta.
• UPDATE Corona Jakarta, Hari Ini DKI Cuma Tambah 62 Kasus, Sehari Sebelumnya 80 Kasus
Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi. Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.
"Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang ditunda Rabu (10/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Kamis (4/6/2020).
Rencananya pekan depan, sidang akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum Lucinta Luna.
Eko menjelaskan alasan kuasa hukum Lucinta Luna yang mengajukan eksepsi.
• Mal di Depok Baru Diizinkan Buka 16 Juni, Pengelola Mal Pasrah Batal Beroperasi Lagi 5 Juni 2020
Dimana kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Lucinta Luna tidak cermat dan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya.
"Sehingga kuasa hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," jelas Eko.
Maka dari itu terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, JPU selanjutnya diberi kesempatan menanggapi keberatan tersebut.
• Warga Sunter Agung Sambut Pasien Sembuh Covid-19 dengan Spanduk