Kabar Artis

Lucinta Luna Akhirnya Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Dibatalkan, Acara Hadirkan Saksi pun Ditunda

Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Persidangan perdana Lucinta Luna digelar Rabu (27/5/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selebriti yang terlibat kasus narkoba itu menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto Kamis (4/6/2020).

Eko membeberkan hasil sidang kedua yang digelar Rabu (3/6/2020).

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Lucinta Luna didampingi oleh kuasa hukum.

Jadi Obat Kangen, Seminggu Sekali Abash Mengaku Diizinkan Berkomunikasi Virtual dengan Lucinta Luna

Jalani Sidang Kedua, Kekasih Lucinta Luna Akan Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan?

Kuasa Hukum Lucinta Luna hadir di sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis riklona itu.

Sedangkan Lucinta Luna menyaksikan prosesi persidangan lewat video conference dari Rutan Pondok Bambu tempat ia ditahan.

Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Jakarta.

UPDATE Corona Jakarta, Hari Ini DKI Cuma Tambah 62 Kasus, Sehari Sebelumnya 80 Kasus

Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi. Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.

"Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang ditunda Rabu (10/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Kamis (4/6/2020).

Rencananya pekan depan, sidang akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum Lucinta Luna.

Eko menjelaskan alasan kuasa hukum Lucinta Luna yang mengajukan eksepsi.

Mal di Depok Baru Diizinkan Buka 16 Juni, Pengelola Mal Pasrah Batal Beroperasi Lagi 5 Juni 2020

Dimana kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Lucinta Luna tidak cermat dan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya.

"Sehingga kuasa hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," jelas Eko.

Maka dari itu terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, JPU selanjutnya diberi kesempatan menanggapi keberatan tersebut.

Warga Sunter Agung Sambut Pasien Sembuh Covid-19 dengan Spanduk

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved