PPDB

InilahTahapan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Siswa di PPDB 2020 Jakarta

Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id

Editor: Dodi Hasanuddin
https://siap-ppdb.com/ppdb-online
Cara mendaftar PPDB online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (11/6/2020) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk  PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara daring atau online.

 "Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/6/2020).

Berikut Tahapan PPDB 2020/2021

1. Pra Pendaftaran (11 Juni - 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.

D. Isi formulir secara daring.

 E. Unggah berkas persyaratan.

F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

 Catatan : Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing

Kisah Pasangan Selingkuh yang Berakhir dengan Pembunuhan, Penyebabnya Ternyata Sepele

Bagus Kahfi dan Brylian Aldama Siap Beraksi di eSport Superstars Battle

Ganjar Apresiasi Langkah Para Pemuda Bandungan Bikin Aplikasi PSBB

Bayi Wahati Dibawa ke Panti Sosial, Sang Ibu Masih Dirawat di Puskesmas Cengkareng

2. Pengajuan Cetak Pin/Token

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved