Wisata
Ini Dia Situ Lengkong Tangsel yang Jadi Tempat Wisata bagi Warga Penikmat Senja Sore, Sudah Mampir?
Beberapa aktivitas warga terlihat di sekilling situ yang dibangun di kawasan bekas galian pasir itu seperti memangcing, berolahraga, berfoto ria,
Pasalnya, tak ada biaya masuk ke kawasan wisata lokal dadakan tersebut.
Hanya saja pengunjung dapat menikmati jajanan kaki lima yang berdagang di sekitaran area.
"Di sini muter saja, enak sih murah meriah," pungkas Rohaya. (m23)
Siap-siap, Mulai 13 Juni 2020 Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali tapi Wisatawan Dibatasi
Bersiap-siaplah mulai Sabtu 13 Juni 2020 menyambut wisata Kepulauan Seribu yang dibuka kembali tapi dengan beberapa protokol kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan surat tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020), terdapat beberapa poin, salah satunya wisata kepulauan Seribu dibuka kembali mulai 13 Juni-2 Juli 2020..
• Nusa Dua Bali Disiapkan untuk Wisata MICE pada Akhir Tahun 2020, Ini Alasannya
• Selama Pandemi Covid-19, Puluhan Ribu Butir Narkoba Berhasil Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat
• Fakta di Balik Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Mekar Sari, Ini Penjelasan Ketua ARSSI
• Kematian Akibat Covid-19 Terus Meningkat, WHO Sebut Ini Bukan saatnya Negara Manapun untuk Santai!
• KCI Tambah Syarat Jumlah Penumpang per Kereta Menjadi 74 Orang
"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen di pantai atau wisata kepulauan seribu," tulis surat tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad menegaskan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan saat kembali dibukanya pariwisata.
"Intinya saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan maupun tamunya," ujar Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin..

Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis surat keputusan tersebut.
Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing..

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata
Pelaku Usaha