Selasa, 7 April 2026

PSBB Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta Akan Tegur Perusahaan Langgar Aturan PSBB Transisi

Arifin menyebutkan pihaknya masih memberi kelonggaran hingga 2 atau 3 hari kedepan bagi setiap perusahaan untuk kembali merancang sistem kerja.

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pihaknya bakal memberi teguran apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di kantor lebih dari 50 persen.

Aturan tersebut telah diatur dalam PSBB Transisi Jakarta.

"Ya nanti kami akan tegur (bila aturan karyawan masuk kerja hanya 50 persen tak dipenuhi)," ucapnya, Selasa (9/6/2020).

Ini Tiga Alasan Partai Gerindra Langgengkan Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Menurut Pengamat

Ditemukan Belasan Kasus Positif Covid-19, Warga di Tomang Jalani Swab dan Rapid Test Massal

Memasuki Masa Transisi dan New Normal, Gerai Milik Ashanty Kembali Buka

Pernikahan Terpaut 40 Tahun, Awalnya Anggap Anak Sendiri Mbah Gambreng Akhirnya Jatuh Cinta

Arifin menyatakan bahwa pihaknya masih memberi kelonggaran hingga 2 atau 3 hari kedepan bagi setiap perusahaan untuk kembali merancang sistem kerja karyawannya.

Sebab itu, ia belum akan melakukan inspeksi mendadak ke kawasan perkantoran dalam waktu dekat ini.

"Saya rasa, dua hingga tiga hari ke depan waktu mereka mempersiapkan dulu ya, mempersiapkan aturan-aturannya dan protokol kesehatannya," ujarnya.

Arifin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyegel perusahaan yang tidak menerapkan aturan itu.

Sanksi yang diberikan pun hanya sekadar teguran secara lisan maulun tertulis saja.

"Enggak ada (penyegelan). Kami berikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak melanggar lagi," kata Arifin.

Sebelumnya Senin (8/6/2020) merupakan hari pertama berlakunya PSBB transisi Jakarta. Sejumlah perusahaan diketahui masih banyak yang tidak melaksanakan aturan PSBB transisi.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perusahaan Langgar Aturan Karyawan Masuk Kerja 50 Persen, Satpol PP: Kami Tegur Saja Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Sumber: Tribun Jakarta
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved