PSBB Bodebek
Penumpang Transportasi Umum Membludak, Wali Kota Depok Usul Pengaturan Jam Kerja kepada Pemprov DKI
Penumpang Transportasi Umum Membludak, Wali Kota Depok Mohammad Idris akan Usulkan Pengaturan Jam Kerja Pegawai kepada Pemprov DKI Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) Transisi Jakarta secara langsung melonggarkan aturan jaga jarak yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kondisi tersebut pun memicu lonjakan penumpang transportasi umum yang menghubungkan wilayah Kota Depok dengan Ibu Kota.
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku akan mengusulkan pengaturan jam kerja pegawai kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sehubungan dengan melonjaknya pergerakan warga serta okupansi angkutan umum dari Depok menuju Jakarta seiring dengan dibukanya secara terbatas kegiatan perkantoran di Ibu Kota, Senin (8/6/2020).
“Kami akan mengusulkan kepada Pemerintah dan Pemerintah DKI Jakarta, untuk melakukan pengaturan jam kerja pegawai, baik pegawai pemerintah maupun swasta, melalui pembagian shift dalam bekerja," jelas Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2020) malam.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah stasiun kereta mengalami antrean panjang calon penumpang karena jumlah penumpang di dalam kereta dibatasi hanya 74 orang per gerbong.
“Di wilayah Depok, antrean penumpang terjadi di Stasiun Citayam hingga pukul 09.30,” kata Idris.
“Demikian pula perlu diberikan fasilitas layanan antar jemput pegawai dari kantor/perusahaan tempat kerjanya, agar tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan commuter line,” tambah dia.
Idris mengimbau seluruh warganya agar menunda perjalanan dengan kereta rel listrik ( KRL) apabila tidak ada kepentingan mendesak, utamanya bagi warga yang membawa balita maupun kelompok lanjut usia.
“Hal ini untuk menghindari risiko penularan Covid19 yang akan berakibat fatal bagi dirinya,” lanjut dia.
Sebagai informasi, baik Pemkot Depok maupun Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh perkantoran yang kembali beroperasi pada fase PSBB Transisi agar menerapkan sistem kerja 50 persen di kantor, 50 persen di rumah guna menekan timbulnya kerumunan.
DKI Jakarta juga menerapkan aturan yang sama. Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Misal, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.