Nur Mengaku Puas Mendapat Penjelasan dari Petugas PLN Terkait Tagihan Listrik
isu lonjakan tagihan listrik tersebut dikarenakan adanya selisih tagihan rekening di bulan-bulan sebelumnya, bukan disebabkan tarif listrik yang naik
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyebut telah menangani 97,6 persen pengaduan terkait tagihan listrik pelanggan.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, mengatakan pengaduan itu diterima melalui Contact Center PLN 123 baik melalui telepon maupun melalui channel Social Media PLN 123.
Bahkan, petugas di lapangan menghubungi dan mendatangi rumah pelanggan apabila pelanggan butuh penjelasan lebih lanjut.
“Hingga saat ini sekitar 97,6 persen pengaduan telah diselesaikan. Sisa 2,4 persen aduan yang butuh penanganan lebih lanjut, saat ini sedang ditangani petugas,” kata Doddy, Selasa (9/6/2020).
• Polisi Dalami Pengambilan Paksa Pasien Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi, Kapolsek Belum Berkesimpulan
• Sekolah Kedinasan mulai dari IPDN, STTD, STIP, hingga PPI, Resmi Dibuka, Ini Tanggal Pendaftarannya
• Pria Nyamar Jadi Wanita Layani 40 Pria Hidung Belang, Lampu Dimatikan Saat Kencan, Tarif Rp 300 Ribu
Doddy mengungkapkan, isu lonjakan tagihan listrik tersebut dikarenakan adanya selisih tagihan rekening di bulan-bulan sebelumnya, bukan disebabkan tarif listrik yang naik.
“Kami sampaikan lagi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bahkan sejak 2017 dan tidak ada subsidi silang untuk tarif daya berapapun,” tegas Doddy.
Adapun kenaikan tagihan terjadi dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan work from home (WFH).
Hal ini juga yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung sehingga pelanggan diminta melakukan pencatatan meter mandiri.
• Uji Materi UU Penyiaran Diharapkan Jadi Landasan Hukum Penyiaran Berbasis Internet
• Kemenhub akan Izinkan Operasi Kereta Api Jarak Jauh kembali, Penumpang Wajib punya Hasil Rapid Test
• PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 Dibuka Secara Online di Jakarta Utara, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pelanggan yang tidak mengirimkan angka stan kWh meter mulai tanggal 24-27 tiap bulannya, maka tagihan listriknya didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan terakhir bukan berdasarkan pemakaian riil pelanggan.
Namun sejak Mei 2020, petugas catat meter telah kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Sehingga ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih akan terakumulasi pada bulan selanjutnya.
“Untuk wilayah Jakarta Raya, dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar, sekitar 1,6 persen telah melakukan pencatatan meter mandiri, 94,9 persen dibaca oleh petugas dan sisanya dikenakan perhitungan rata-rata karena tidak dapat dijangkau petugas," katanya.
Seperti yang dialami oleh pelanggan atas nama Nur Cahya yang bertempat tinggal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia sempat didatangi petugas PLN karena aduan terkait tagihan listriknya.
• Apel Komando Armada I Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
• Rumah Sakit di New Delhi Alami Kekurangan Tempat Tidur Akibat Lonjakan Jumlah Penderita Covid-19
• Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020
Petugas PLN pun menjelaskan soal skema perlindungan pelanggan PLN yang mengalami kenaikan melebihi 20 persen.
Melalui skema ini, kenaikan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan atau sebesar masing-masing 20 persen pada tagihan berikutnya.
"Saya melakukan komplain terkait dengan tagihan yang mendadak jauh lebih besar dari biasanya. Setelah dapat kunjungan dan dapat kejelasan saya merasa puas," katanya.
"Kenapa tagihan saya melonjak karena pemakaian juga melonjak karena Work From Home dan kondisi selama ini pencatatan rutin tidak bisa dilaksanakan sehingga dikenakan rata-rata dan tagihan diakumulasi sehingga terjadi kenaikan secara mendadak," tutup Nur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pln-merespons-keluhan-pelanggan.jpg)