Info Kereta Api
Kemenhub akan Izinkan Operasi Kereta Api Jarak Jauh kembali, Penumpang Wajib punya Hasil Rapid Test
Kereta api reguler baik rute antar kota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu Kereta Rel Listrik akan kembali beroperasi normal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyambut new normal, kereta api (KA) reguler kembali akan dioperasikan.
Pengoperasian itu akan dilakukan mulai 12 Juni 2020 nanti.
Di mana kereta api reguler baik rute antar kota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu Kereta Rel Listrik akan kembali beroperasi normal.
"Kita akan membuka kembali KA reguler, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, dilansir dari Tribunnews, Selasa (9/6/2020).
Pengoperasian kembali KA reguler, menurut Zulfikri, terdapat tiga fase selama masa wabah Covid-19.
• Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021
• Mengenal Lebih Dekat Sosok Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro, kini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 ini Menghilang, ada yang Membongkar Makam dan Mengambilnya
• Masih Bingung Cara Daftar PPDB Online? Ini Nomor Telepon dan WA Disdik DKI yang bisa Dihubungi
Fase pertama yaitu pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 11 Juli.
"Kemudian fase kedua, KA reguler mulai bertahap dengan pembatasan bersyarat, dan memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020," kata Zulfikri.
Lalu fase ketiga, lanjut Zulfikri, merupakan fase pemulihan dengan adanya tatanan kehidupan baru atau new normal dengan persebaran wabah yang lebih terkendali.
"Tiga fase ini tentunya tidak bersifat mutlak, kami akan tersus mengevaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian karena ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PSBB," kata Zulfikri.
Dalam pengoperasian KA reguler bertahap ini, Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang akan ditambah yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.
"Pada fase kedua, ada kemungkinan jumlah batasan penumpang KA ditambah menjadi 80 persen dari jumlah angkut KA, jika pengoperasian dinilai kondusif dan berjalan lancar," ucap Zulfikri.
Meski akan berjalan secara normal dengan bertahap, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini wajib dilakukan, seperti harus menggunakan masker, pelindung wajah di area stasiun dan KA, dan menjaga jaga jarak aman.
"Kami juga masih mengacu kepada Surat Edaran No 7 dari Gugus Tugas Covid-19, dalam adaptasi kebiasaan baru ini dan pengoperasian KA secara normal," ujar Zulfikri.
Penumpang, lanjut Zulfikri, wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.
"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020
Penulis: Hari Darmawan