New Normal
Lion Air Group Layanan Penumpang Berjadwal Domestik pada 10 Juni 2020, Syaratnya Lebih Sederhana
Lion Air Group berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTA KOTA, BANDARA - Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, bahwa rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi," ujar Danang kepada Warta Kota, Selasa (9/6/2020).
• Garuda Ngeluh Biaya Test PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat, Lion Air Group Berhenti Mengudara
Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
• Kabar Buruk Jelang New Normal, Lion Air Group Batalkan Semua Penerbangan Domestik dan Internasional
Danang menyebut Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan calon penumpang Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari.
2. Jika tes kesehatan yang digunakan calon penumpang Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
• Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, ini Penyebabnya
Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan.
"Seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," kata Danang.
Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
• Lion Air Group Terapkan Physical Distancing dalam Penerbangan, Dimulai Saat Check-in
Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
"Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer). Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara," ungkapnya.
Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
"Kepada calon penumpang dapat membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Bisa juga di laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com," tutur Danang.
Aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899. Dapat juga melalui mitra agen perjalanan dan online travel agent.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," paparnya. (dik)