Berita Video
VIDEO: Kawanan Perampok Modus Tawarkan Layanan Seks Sesama Jenis di Medsos, Dibekuk Polda Metro
Karena tidak jadi menggunakan layanan seksnya, kata Yusri, TH mengajak korbannya jalan-jalan dan makan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Korban sempat melawan mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan pelaku di lehernya.
"Namun, pelaku TH langsung menarik celurit dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban," jelas Yusri.
Setelah korban tidak berdaya dan pasrah, kata Yusri, pelaku lainnya mengambil barang berharga korban, mulai handphone dan sepeda motor korban.
• Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi
"Kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor dan Handphone milik korban."
"Sementara korban ditinggakan di lokasi kejadian," terang Yusri.
Korban lalu membuat laporan ke polisi, Sabu (30/5/2020).
• Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah
"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tutur Yusri.
Tim awalnya menangkap TH dan ZA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Keduanya sempat hendak kabur saat akan dibekuk, sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
• Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri
Dari keterangan mereka, polisi kembali berhasil menangkap penadah HP korban, yakni D, juga di Tebet.
"Jadi ada dua orang yang buron dalam kasus ini."
"Yakni FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan, serta A, penadah motor korban," ujar Yusri.
• Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Tujuannya, memastikan sudah berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus menawarkan jasa layanan seks sesama jenis.
"Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami," katanya.
Karena perbuatannya, lanjut Calvijn, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (*)