New Normal
Sosialisasi Protokol Kesehatan di Restoran Jakarta Utara Masa PSBB Transisi dan New Normal
Sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di restoran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (8/6/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di restoran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (8/6/2020).
Sosialiasi itu dilakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan new normal.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, proses sosialisasi mendatangi langsung restoran di enam kecamatan Jakarta Utara.
“Minggu (7/6/2020) kemarin kami sudah mendatangi 14 restoran dan rumah makan di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok,” kata Wiwik, Senin (8/6/2020).
• Sudah Diizinkan Antar Penumpang, Ojek Online Masih Sepi Orderan saat New Normal
• Tanggapan Masyarakat Hari Pertama Perkantoran Aktif Kembali Masa PSBB Transisi dan New Normal
Menurut Wiwik, mendatangi restoran merupakan cara sosialiasi sekaligus mengecek kesiapan restoran menghadapi penerapan protokol kesehatan saat restoran dibuka kembali.
“Sosialisasi ini sekaligus juga sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol terhadap restoran,” kata Wiwik.
Aturan yang wajib diterapkan antara lain setiap restoran hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Selain itu, protokol kesehatan berupa penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, sarung tangan, penutup muka, menyediakan wastafel hingga hand sanitizer di restoran.
“Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti wastafel di pintu masuk, jalur antre untuk take away dan menata meja dan kursi,” ujar Wiwik.
• Tidak Bekerja dari Rumah Lagi dan New Normal, Calon Penumpang KRL Padati Stasiun Bekasi
• Penumpang Kereta Api Ikuti Protokol Kesehatan saat New Normal, Ini Arahan Petugas kepada Penumpang
Kunjungan itu juga disertai penandatanganan pakta integritas pemilik atau pengelola restoran.
Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Sanksinya tentu ada jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Semuanya mengacu pada aturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Protokol kesehatan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Serta Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 .
• Adaptasi New Normal, Tersisa Hanya Sebanyak 32 Orang Pasien Positif Virus Corona di Kota Bekasi
• VIDEO: Suasana Mega Bekasi Hypermall di Akhir Pekan Masa Adaptasi New Normal
Keputusan itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.