PSBB Jakarta
Pegawai Sekretariat Kabinet Jalankan WFH di Saat PSBB Transisi
Pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet menjalankan pola kerja WFH dan WFO selama PSBB Transisi. Begini aturannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya pemberlakuan PSBB transisi di Jakarta, menuntut perkantoran untuk menjalan kan protocol kesehatan yang ketat.
Dalam rangka beradaptasi dalam tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas
pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
dalam aktivitas keseharian, yang meliputi, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From office atau WFO) dan
pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).
• Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS hingga Karyawan Swasta, ASN Mulai 2021
• Puluhan ASN Ramai-ramai Bolos Kerja, Diduga Karena Takut Mengikuti Rapd Test, Benarkah?
Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, untuk itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang
Administrasi, Farid Utomo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Sistem Kerja di Lingkungan
Sekretariat Kabinet dalam Tatanan Normal Baru.
‘’Para Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas fungsinya, kecuali sedang sakit,’’ bunyi SE tersebut.
• Twitter @setkabgoid Salah Kutip Pernyataan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Sebut Pernyataan Dungu
• Masuk PSBB Transisi, Arus Lalu Lintas di Jakarta Barat Naik 80 Persen
Pada aturan ini di angka 3 (tiga) huruf b SE tersebut, para Pimpinan Satuan Organisasi, Unit Kerja, Staf Khusus
Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur jajaran di bawahnya untuk melaksanakan WFO paling banyak
50 persen (tidak termasuk JPT Madya, JPT Pratama, dan Pegawai Tidak Tetap) dengan mempertimbangkan: urgensi
dan efektivitas pekerjaan, jenis pekerjaan, kondisi kesehatan, kondisi ibu hamil, kondisi ibu menyusui, penggunaan
transportasi umum dan mengacu peta sebaran Covid-19 serta status wilayah yang dikeluarkan Pemerintah atau
Pemerintah Daerah di tempat domisili pegawai.
• Dibukanya Mal Saat PSBB Bukan Sekadar Gairahkan Ekonomi Tapi Melatih Diri Jalani Protokol Kesehatan
• Masuk PSBB Transisi, Arus Lalu Lintas di Jakarta Barat Naik 80 Persen
‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain,
menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, melakukan jaga jarak antarpegawai (physical
distancing) dan menjaga kebersihan ruangan.
Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi pegawai yang berusia di atas 55
tahun, pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri, pegawai dengan kondisi kesehatan mempunyai penyakit
penyerta dan kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan (ODP) serta dikonfirmasi
positif Covid-19.
• Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni
• Sambut New Normal, Bandara Soetta Siapkan Fasilitas Canggih, Mulai Smart Helmet hingga UV Sterilizer
Pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir diwajibkan melaksanakan WFH.
Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama
WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-
masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.
Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada
pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.
Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan
pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.
‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’
bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020.