PSBB Jakarta

Pegawai Sekretariat Kabinet Jalankan WFH di Saat PSBB Transisi

Pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet menjalankan pola kerja WFH dan WFO selama PSBB Transisi. Begini aturannya.

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas pegawai saat hari pertama kerja pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Hari Pertama Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi. Pada masa PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya pemberlakuan PSBB transisi di Jakarta, menuntut perkantoran untuk menjalan kan protocol kesehatan yang ketat.

Dalam rangka beradaptasi dalam tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas

pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

dalam aktivitas keseharian, yang meliputi, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From office atau WFO) dan 

pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS hingga Karyawan Swasta, ASN Mulai 2021

Puluhan ASN Ramai-ramai Bolos Kerja, Diduga Karena Takut Mengikuti Rapd Test, Benarkah?

Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, untuk itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang

Administrasi, Farid Utomo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Sistem Kerja di Lingkungan

Sekretariat Kabinet dalam Tatanan Normal Baru.

‘’Para Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas fungsinya, kecuali sedang sakit,’’ bunyi SE tersebut.

Twitter @setkabgoid Salah Kutip Pernyataan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Sebut Pernyataan Dungu

Masuk PSBB Transisi, Arus Lalu Lintas di Jakarta Barat Naik 80 Persen

Pada aturan ini di angka 3 (tiga) huruf b SE tersebut, para Pimpinan Satuan Organisasi, Unit Kerja, Staf Khusus

Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur jajaran di bawahnya untuk melaksanakan WFO paling banyak

50 persen (tidak termasuk JPT Madya, JPT Pratama, dan Pegawai Tidak Tetap) dengan mempertimbangkan: urgensi

dan efektivitas pekerjaan,  jenis pekerjaan, kondisi kesehatan, kondisi ibu hamil, kondisi  ibu menyusui, penggunaan

transportasi umum dan mengacu peta sebaran Covid-19 serta status wilayah yang dikeluarkan Pemerintah atau

Pemerintah Daerah di tempat domisili pegawai.

Dibukanya Mal Saat PSBB Bukan Sekadar Gairahkan Ekonomi Tapi Melatih Diri Jalani Protokol Kesehatan

Masuk PSBB Transisi, Arus Lalu Lintas di Jakarta Barat Naik 80 Persen

‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain,

menggunakan masker,  mencuci tangan,  menggunakan hand sanitizer, melakukan jaga jarak antarpegawai (physical

distancing) dan menjaga kebersihan ruangan.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi  pegawai yang berusia di atas 55 

tahun, pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri, pegawai dengan kondisi kesehatan mempunyai penyakit

penyerta dan kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan (ODP) serta dikonfirmasi

positif Covid-19.

Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni

Sambut New Normal, Bandara Soetta Siapkan Fasilitas Canggih, Mulai Smart Helmet hingga UV Sterilizer

Pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir diwajibkan melaksanakan WFH.

Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama

WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-

masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada

pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.

Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan

pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan

Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.

‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’

bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved