Virus Corona

Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni

Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkaitan dengan diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memutuskan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN.

Pengaturan sistem kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 800/257-Huk/BKPSDM tentang perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tertanggal 29 Mei 2020.

"Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH diperpanjang hingga 4 Juni," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020). 

Perpanjangan WFH ini, kata Idris, sesuai dengan kebijakan  pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melaluo Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287, tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Orang Tua dan Istrinya Sakit, Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ajukan Penangguhan Penahanan

Dengan diperpanjangnya WFH, Idris berharap ASN yang bekerja dari rumah harus benar-benar berada di kediamannya.

Serta melakukan beragam pekerjaan melalui media dalam jaringan (daring) atau online.

Idris mengatakan, meski bekerja dari rumah, para ASN tersebut tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. 

Selain itu, lanjutnya, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan baik,"

"Serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," katanya.

11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved