PSBB Jakarta
Pegawai Sekretariat Kabinet Jalankan WFH di Saat PSBB Transisi
Pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet menjalankan pola kerja WFH dan WFO selama PSBB Transisi. Begini aturannya.
‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain,
menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, melakukan jaga jarak antarpegawai (physical
distancing) dan menjaga kebersihan ruangan.
Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi pegawai yang berusia di atas 55
tahun, pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri, pegawai dengan kondisi kesehatan mempunyai penyakit
penyerta dan kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan (ODP) serta dikonfirmasi
positif Covid-19.
• Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni
• Sambut New Normal, Bandara Soetta Siapkan Fasilitas Canggih, Mulai Smart Helmet hingga UV Sterilizer
Pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir diwajibkan melaksanakan WFH.
Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama
WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-
masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.
Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada
pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.
Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan
pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.
‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’
bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020.