Virus Corona
Begini Kritik Pangdam V/Brawijaya Soal Kurang Seriusnya Pemda di Jatim dalam Tangani Wabah Corona
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Irsyansyah meminta setiap pemerintah daerah (Pemda) Jawa Timur harus serius menangani wabah virus Corona
Risma Dkk Usul Tak Diperpanjang
Sebelumnya tiga kepala daerah Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat untuk tidak melanjutkan untuk penerapan PSBB Surabaya Raya.
Masing-masing kepala daerah menyampaikan argumennya untuk mengusulkan agar PSBB tidak diperpanjang dalam Rapat Koordinasi PSBB Surabaya Raya, di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020), malam.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebetulnya Surabaya Raya ini belum memenuhi kriteria WHO untuk suatu daerah ditetapkan sebagai masa transisi menuju new normal.
• Risma Usulkan PSBB di Surabaya Tak Diperpanjang, Sebagai Gantinya Ia Janji Siap Lakukan Ini
Kalau menggunakan kriteria tersebut, itu tidak terpenuhi. Pertama bahwa transmission rate ada di bawah 1.0, tidak perpenuhi di Surabaya Raya.
Kemudian untuk kriteria yang ke dua juga tidak terpenuhi terkait ketersediaan layanan rumah sakit juga tidak tersedia.
"Namun adanya komitmen dan kekuatan tekad bersama dari pemerintah untuk menyiapkan masa transisi, maka monggo bahwa kita mempunyai komitmen untuk bisa kita ukur apa yang kita putuskan sore ini,” kata Khofifah.
• Sektor-Sektor Ini Diprediksi Sulit Bangkit Usai Pandemi Corona, Begini Penjelasan Bank Mandiri
Ia mengingatkan bahwa kalau tiga pemda Surabaya Raya akan menuju masa transisi ke pelonggaran PSBB, maka ia mengajak seluruh pemda Surabaya Raya untuk menandatangani pakta integritas untuk bisa mencapai item-item yang harus dicapai suatu daerag bisa menerapkan new normal.
Dan ia harap ada timelinenya. “Sehingga hal tersebut bisa kita jadikan catatan bersama, kalau kepala daerah sepakat akan memutuskan untuk memasuki masa transisi,” kata Khofifah.
Ia kemudian mengingatkan tentang Kepgub Nomor 219 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di Surabaya Raya yang diberlakukan mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
• VIDEO: Warga Sumringah Bisa Mudik ke Tasik Setelah Terminal Bekasi Beroperasi Kembali
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika tidak ada perpanjangan PSBB maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan.
“Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah akan berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan. Dan selanjutnya akan menjadi kewenangan kabupaten kota,” tegas Khofifah.
Sampai saat ini rapat teknis dengan tim masing-masing kabupaten kota masih berlangsung. Selanjutnya akan diselenggarakan penandatangan pakta integritas bersama tiga pemda Surabaya Raya.
• Catat, Jadwal Operasional Terbaru Damri Saat New Normal, Sudah Beroperasi Sejak 3 Juni 2020
PSBB Tahap III Berakhir