PSBB Jakarta

PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Anies Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, ini Syaratnya

Kegiatan ibadah berjamaah boleh kembali dilakukan di rumah ibadah, dengan tetap harus ikuti protokol kesehatan secara ketat.

Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekda DKI Saefullah, saat meninjau Masjid Fatahillah Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). 

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga - Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan

9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Dibuka selama jam normal

10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas

11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
- Antrian penumpang harus berjarak satu meter antar orang
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pembatasan Bisa Dilonggarkan tapi Tetap Waspada

PSBB Jakarta kembali diperpanjang dan ditetapkan bulan Juni sebagai masa transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Kabar gembiranya, nilai reproduksi virus (Rt) corona di Jakarta mengalami penurunan drastis

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

 ANIES Baswedan Jelaskan Alasan Perpanjang PSBB Jakarta hingga Juni 2020, Berlakukan Zona Warna Warni

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved