PSBB Jakarta
PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Anies Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, ini Syaratnya
Kegiatan ibadah berjamaah boleh kembali dilakukan di rumah ibadah, dengan tetap harus ikuti protokol kesehatan secara ketat.
Anies mengatakan, saat ini status PSBB di DKI Jakarta masih berlaku.
• Liga 1 2020 Kembali Dilanjutkan September, Aditya Putra Dewa Rubah Jadwal Latihan Mandiri
Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah seperti wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak antar pribadi dan sebagainya.
“Kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain sudah memulai masa transisi. Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies menggambarkan masa transisi yang akan dimasuki warga Jakarta. Saat pra pandemi Covid-19, banyak warga yang tidak memakai masker, kemudian pada fase PSBB pada Maret- April-Mei masyarakat memakai masker.
“Saat ini (Juni) statusnya tidak berubah, tetap PSBB (memakai masker) tapi warga menuju masa transisi karena kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga masyarakat bisa berkegiatan sosial-ekonomi,” jelasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu. DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Lalu pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
• Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99
Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa transisi di bulan Juni ini.
Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.
“Prinsip-prinsip (protokol kesehatan) ini yang akan kita gunakan di semua sektor,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
• Adakan Salat Jumat Perdana Setelah Vakum 12 Minggu, Begini Persiapan Masjid KH Hasyim Asyari
Menurut Anies, protokol ini dibuatkan dengan harapan kondisi Jakarta dapat kembali pulih pasca wabah Covid-19. Seperti Jakarta aman, sehat dan produktif. (faf)
Berikut protokol kesehatan pencegahan Covid-19 setiap sektornya.
1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali Bagi Masjid/Musholla:
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda