New Normal

Panduan Lengkap dari Kementerian Agama Pengaturan Ibadah di Masa New Normal

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2O2O Tentang Panduan Peyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.

ANTARA/Laily Rahmawaty
Ketua Umum DMI Pusat Muhammad Jusuf Kala (ketiga dari kiri) melaksanakan shalat saat meninjau persiapan normal baru di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). 

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved