New Normal
Panduan Lengkap dari Kementerian Agama Pengaturan Ibadah di Masa New Normal
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2O2O Tentang Panduan Peyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan salat jumat di hari pada hari ini (5/6/2020) di masjid dan ibadah .
Namun demikian perlu diatur, tidak bisa seperti dulu. Jumlah jemaah harus separuh dari kapasitas di dalam masjid atau gereja.
Hal ini juga berlaku untuk tempat ibadah di gereja, vihara dan sebagainya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2O2O Tentang Panduan Peyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.
Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid- 19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
• Hari Ini Masjid Al-Azhar Siap Gelar Salat Jumat Perdana pada PSBB Transisi
• Sunnah yang Dikerjakan Sebelum Salat Jumat, Termasuk Doa Mandi dan Niatnya
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keaganaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.
Berikut ini pelaksanaan ibadah di masa new normal berdasarkan arahan Kementerian Agama"
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;