New Normal

Panduan Lengkap dari Kementerian Agama Pengaturan Ibadah di Masa New Normal

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2O2O Tentang Panduan Peyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.

ANTARA/Laily Rahmawaty
Ketua Umum DMI Pusat Muhammad Jusuf Kala (ketiga dari kiri) melaksanakan shalat saat meninjau persiapan normal baru di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan salat jumat di hari pada hari ini (5/6/2020) di masjid dan ibadah . 

Namun demikian perlu diatur, tidak bisa seperti dulu. Jumlah jemaah harus separuh dari kapasitas di dalam masjid atau gereja. 

Hal ini juga berlaku untuk tempat ibadah di gereja, vihara dan sebagainya.

Berdasarkan Surat Edaran  Nomor: SE. 15 Tahun 2O2O Tentang Panduan Peyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah selama masa pandemi covid-19.

Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid- 19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

Hari Ini Masjid Al-Azhar Siap Gelar Salat Jumat Perdana pada PSBB Transisi

Sunnah yang Dikerjakan Sebelum Salat Jumat, Termasuk Doa Mandi dan Niatnya

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keaganaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Berikut ini pelaksanaan ibadah di masa new normal berdasarkan arahan Kementerian Agama"

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin meninjai sejumlah gereja jelang pembukaan kembali, Selasa (3/6/2020)
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin meninjai sejumlah gereja jelang pembukaan kembali, Selasa (3/6/2020) (Warta Kota/Andika Panduwinata)

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizerl

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved