Buronan KPK
KPK Diminta Ungkap Oknum yang Bantu Nurhadi dan Menantunya Selama Buron, Bisa Dijerat Pasal Ini
Haris Azhar meminta KPK mengungkap dan memproses oknum-oknum yang turut terlibat melarikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Penulis: |
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.
• Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)