Virus Corona

PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 2 Juli 2020, Mengikuti Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta

Perpanjangan PSBB di Bodebek mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berhubung kawasan Bodebek satu cluster penyebaran Covid-19 dengan DKI Jakarta.

Editor: Murtopo
Dok PPID DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau cek poin PSBB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). 

"Ini masih menjadi permasalahan di kabupaten kota karena adanya euforia atau penyikapan yang terlalu bersemangat mungkin ya di kabupaten kota untuk segera menjalankan kehidupan yang normal. Yang kami luruskan dengan surat edaran ini kemudian juga beberapa hal yang perlu ditekankan karena ada juga kabupaten kota yang menginginkan yang pertama kali mereka akan buka itu adalah mall, ini kami lurus kan bahwa yang harus dibuka untuk pertama kali itu adalah tempat untuk melakukan kegiatan ibadah," ujarnya.

Tahap berikutnya, katanya, adalah kegiatan industri dan perkantoran, kemudian baru kegiatan lainnya dan yang mungkin perlu dipertimbangkan sebagai kegiatan yang paling akhir itu yang berkaitan dengan kepariwisataan.

Jabar Pilih Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).

Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Para Pekerja Bila Tak Bisa WFH

"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (3/6).

Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

Tiga Penumpang KRL Bekasi-JKT Positif Covid-19, Ridwan Kamil Lapor Menhub: PSBB Bodebek bisa Gagal

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Kang Emil.

Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.

Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.

Ridwan Kamil Bandingkan Angka Reproduksi Covid-19 Sebelum dan Sesudah PSBB Bodebek, ini Datanya

Namun, Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.

Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved